SOPPENG-BreakingNewspost.id – Kritik terhadap praktik tata kelola pemerintahan daerah kembali mengemuka. Salah satu sorotan tajam yang terus berulang adalah fenomena “balas dendam politik” pasca kontestasi elektoral. Fenomena ini diduga tidak lagi sekadar dinamika elit, melainkan telah merembet hingga ke ruang birokrasi, memengaruhi penempatan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hingga distribusi kebijakan anggaran.
Founder Divisi Hukum DPP LSM Garda 08, Juansyah, S.H, menilai bahwa periode pasca pemilihan kepala daerah kerap diikuti oleh perubahan konfigurasi birokrasi yang dinilai belum sepenuhnya berjalan dalam koridor profesionalisme.
Dalam banyak kasus, posisi strategis tidak lagi semata ditentukan oleh kompetensi, rekam jejak, dan kinerja. Faktor kedekatan politik, loyalitas kelompok, atau afiliasi dukungan saat pemilihan seringkali menjadi pertimbangan dominan,” ujar Juansyah.
Dalam pandangan ideal tata kelola negara, birokrasi seharusnya berdiri sebagai instrumen netral. Ia dibentuk untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif, berkesinambungan, dan tidak tergerus oleh tarik-menarik kepentingan sesaat.
Secara konseptual, manajemen ASN telah menjunjung prinsip “the right man on the right place”—penempatan berdasarkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme. Ini adalah fondasi agar birokrasi bekerja cepat dan tepat sasaran.
Namun realitas di lapangan seringkali berbeda. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, idealisme meritokrasi kerap berbenturan dengan kepentingan politik. Alih-alih berbasis kemampuan, proses penempatan jabatan diduga masih dipengaruhi logika subjektif “like it or not”, yang berpotensi merusak netralitas aparatur..
Kekhawatiran terbesar bukan hanya soal pergantian nama di papan jabatan. Lebih jauh, pola ini diduga turut memengaruhi arah kebijakan anggaran dan distribusi program pembangunan.
Terdapat persepsi kuat di masyarakat bahwa wilayah atau kelompok yang dianggap tidak sejalan secara politik kerap mendapatkan perlakuan berbeda. Akses terhadap infrastruktur, bantuan sosial, hingga program ekonomi dinilai tidak merata, hanya karena pertimbangan afiliasi kekuasaan.
Jika hal ini benar terjadi, maka yang paling dirugikan bukanlah para elite, melainkan rakyat kecil. Ketimpangan layanan, lambatnya realisasi program, hingga ketidakadilan distribusi anggaran pada akhirnya akan menurunkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Secara normatif, pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat. Mulai dari penerapan sistem merit hingga aturan tegas mengenai netralitas ASN dalam politik. Namun, tantangan terbesar terletak pada penegakan aturan tersebut.
Batas antara kepentingan politik dan administrasi pemerintahan seringkali menjadi kabur. Tanpa komitmen kuat untuk menjaga independensi birokrasi, institusi ini berisiko bergeser menjadi sekadar alat kekuasaan yang melayani kepentingan jangka pendek, bukan pelayanan jangka panjang.
Pada akhirnya, isu ini menuntut komitmen kolektif. Birokrasi harus kembali pada fungsi aslinya: melayani seluruh warga negara tanpa pandang bulu.
Ketika kepentingan politik terlalu dominan dan dendam kesumat menjadi dasar kebijakan, yang tergerus bukan hanya kualitas tata kelola, melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
Masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan yang bekerja berdasarkan profesionalisme, bukan karena afiliasi.
@Lamellong















