Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polda

Polda Sultra Selidiki Dugaan Kejahatan Keterbukaan Informasi Publik di Desa Ranowila

177
×

Polda Sultra Selidiki Dugaan Kejahatan Keterbukaan Informasi Publik di Desa Ranowila

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN,BreakingNewsPost.Id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kejahatan keterbukaan informasi publik yang terjadi di Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/III/2026/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 26 Maret 2026. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan keterbatasan atau tidak terpenuhinya hak publik dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undangan Klarifikasi saksi Sdr. Khaerul Kurniawan.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satu pihak yang telah diundang adalah Sdr Khaerul Kurniawan untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik pada 8 April 2026.

Penyelidikan ini dipimpin oleh tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, di bawah koordinasi AKP Ridwan, S.H., M.M., MH. Fokus penyidik adalah mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik yang diduga terjadi sepanjang tahun 2025 di wilayah tersebut.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Sdr. Khaerul Kurniawan menyatakan sikap kooperatif dan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan transparan. Harapan saya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar ke depan pengelolaan informasi publik di desa dapat dilakukan secara lebih terbuka dan akuntabel,” ujar Khaerul

Ia juga berharap agar penyelidikan ini dapat mengungkap fakta secara objektif serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Semoga proses ini berjalan profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan hasilnya benar-benar mencerminkan keadilan. Yang paling penting, masyarakat ke depan bisa lebih mudah mendapatkan informasi yang menjadi haknya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam mengakses informasi yang transparan dan akuntabel dari badan publik. Jika terbukti, pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dapat berimplikasi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang akurat serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *