BreakingNewspost id-Tobelo — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo Selatan mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dalam operasi yang digelar di sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi tersebut menyasar tiga desa di dua kecamatan berbeda, yakni Desa Yaro dan Desa Mawea di Kecamatan Tobelo Timur, serta Desa Kusuri di Kecamatan Tobelo Barat. Ketiga lokasi itu disebut sebagai titik yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan sekaligus peredaran minuman keras tradisional.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap tikus siap edar. Di Desa Yaro, polisi menyita 11 botol berukuran 600 mililiter. Sementara di Desa Mawea ditemukan 12 botol dengan ukuran yang sama. Adapun di Desa Kusuri, petugas mengamankan 4 botol ukuran 600 mililiter serta 6 kantong cap tikus yang diduga siap dipasarkan.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Tobelo Selatan untuk proses lebih lanjut, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi miras tersebut.
Kapolsek Tobelo Selatan menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, kekerasan, hingga gangguan ketertiban umum.
“Kami terus berupaya menekan peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat luas terhadap keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan preventif melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun distribusi minuman keras ilegal.
Di sisi lain, fenomena peredaran cap tikus tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial dan ekonomi masyarakat. Cap tikus merupakan minuman beralkohol tradisional khas Sulawesi Utara yang dihasilkan dari fermentasi dan penyulingan nira pohon aren. Di sejumlah daerah, produksi minuman ini masih menjadi sumber penghasilan alternatif bagi sebagian warga.
Namun demikian, tanpa pengawasan dan pengendalian yang memadai, peredaran cap tikus berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kesehatan dan keamanan. Kadar alkohol yang tinggi serta proses produksi yang tidak terstandar dapat membahayakan konsumen.
Pengamat sosial menilai, penanganan peredaran miras tradisional perlu dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga dengan memperhatikan aspek ekonomi masyarakat. Alternatif mata pencaharian dan pembinaan usaha dinilai penting agar masyarakat tidak bergantung pada produksi miras ilegal.
Sementara itu, Polsek Tobelo Selatan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan jika menemukan aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan, sekaligus mendorong terciptanya kesadaran bersama bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Reporter:Marnisto















