Amuntai-Breakingnewspost.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pasangan suami istri terjadi di Kompleks CPS, Kelurahan Sungai Malang, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Peristiwa tersebut menyeret nama seorang oknum pegawai pemerintah yang diduga terlibat bersama anggota keluarganya dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA itu kini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres HSU. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV untuk mendalami kronologi kejadian.
Salah satu terduga pelaku berinisial MFS diketahui merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Benar bahwa yang bersangkutan adalah karyawan di dinas kami dengan status P3K,” ujar Santi, perwakilan Dinas PMD HSU.
MFS diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut terlibat bersama ayahnya dan seorang adiknya yang masih berstatus pelajar dalam dugaan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui pasangan suami istri, Gusti Jaya dan Rahmawati.
Ketua RT 20 Kelurahan Sungai Malang, H. Fakhrurazi, mengatakan peristiwa bermula dari cekcok mulut yang kemudian memicu pertikaian fisik.
“Benar telah terjadi cekcok yang berakibat pada pengeroyokan oleh ketiga terduga pelaku terhadap korban,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Gusti Jaya dilaporkan mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis. Sementara pihak keluarga korban mengaku terpukul atas insiden tersebut, terlebih karena salah satu terduga pelaku merupakan aparatur pemerintah.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
“Kami hanya berharap keadilan yang seadil-adilnya. Kasus ini sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.
Hingga Senin (11/5/2026), penyidik Polres HSU masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Secara hukum, dugaan pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dapat dikenai pidana penjara.
Sementara apabila terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Liputan:Herman Soetiady















