Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Luwu Jadi Sorotan, Proses Hukum Dinilai Lamban

17
×

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Luwu Jadi Sorotan, Proses Hukum Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini

Luwu-BreakingNewspost.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Tarramatekkeng menilai proses penanganan perkara berjalan lamban serta dinilai belum transparan.

Peristiwa bermula pada Rabu, 28 Mei 2025, ketika seorang remaja bernama Rifqillah Ruslan (16), warga Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, mengalami kecelakaan lalu lintas dengan seorang kepala desa berinisial IS (Irwan Sultan). Korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Batara Guru Belopa untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekan korban, muncul dugaan bahwa korban mengalami tindakan penganiayaan saat berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), ketika masih dalam kondisi dirawat. Sehari setelah kejadian, Jumat (30/05/2025), korban dinyatakan meninggal dunia.

Pada tahap awal, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah benturan akibat kecelakaan. Meski demikian, sejumlah kejanggalan kemudian mencuat. Di antaranya, kondisi helm korban dilaporkan utuh tanpa retakan, sementara luka terlihat di bagian jidat yang seharusnya terlindungi. Selain itu, hasil autopsi yang disampaikan disebut hanya memuat keterangan adanya memar, tanpa rincian laporan lengkap yang dapat diakses pihak keluarga.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Luwu dengan nomor LP/B/167/V/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 31 Mei 2025. Namun, penanganannya dinilai berjalan lambat. Penetapan IS sebagai tersangka baru dilakukan pada 11 Agustus 2025, atau lebih dari dua bulan setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyatakan bahwa tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif, memiliki tempat tinggal tetap, serta dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, keputusan tersebut menuai kritik dari masyarakat. Mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Tarramatekkeng mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan terbuka dalam menangani perkara ini. Mereka menekankan bahwa keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama, serta meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas guna menegakkan keadilan sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Penulis: AsL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *