Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintah

DPRD Luwu Cepat Laporkan Aksi Demo, Namun Ruang Aspirasi Rusak Belum Tersentuh Perbaikan

28
×

DPRD Luwu Cepat Laporkan Aksi Demo, Namun Ruang Aspirasi Rusak Belum Tersentuh Perbaikan

Sebarkan artikel ini

LUWU-BreakingNewspost.id — Kondisi fasilitas di lingkungan DPRD Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Ruang aspirasi yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan wadah penyampaian suara masyarakat justru ditemukan dalam kondisi rusak, dengan plafon yang mengalami kerusakan dan belum mendapat penanganan.

Berdasarkan pantauan pada Selasa (8/4/2026), kerusakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan, bahkan membahayakan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sekretaris DPRD Luwu, Kasmuddin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pada tahun ini anggaran difokuskan untuk rehabilitasi berat gedung musyawarah, sehingga perbaikan ruang aspirasi belum menjadi prioritas.

“Oh iya pak, tahun ini dianggarkan rehab berat untuk gedung musyawarah, jadi kami tidak rehab. Mubazir nanti kalau direhab sedikit-sedikit terpisah,” ujarnya.

Penjelasan ini memunculkan perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai, meskipun rehabilitasi besar direncanakan, langkah perbaikan sementara atau penanganan darurat tetap diperlukan guna menjamin keamanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, SE, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon maupun pesan singkat.

Di sisi lain, DPRD Luwu sebelumnya bergerak cepat melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas saat aksi demonstrasi aliansi pemuda dan masyarakat Desa Tarametekkeng pada Senin (20/4/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Sekretariat DPRD Luwu melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan ke Mapolres Luwu pada Selasa (21/4/2026).

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Luwu, Sugito, menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan kerusakan aset negara, bukan terhadap aktivitas penyampaian aspirasi.

“Yang kami laporkan itu terkait pengrusakan fasilitas di lingkungan DPRD, bukan demonya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD tetap mendukung kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku, namun tindakan perusakan fasilitas publik dinilai merugikan masyarakat luas.

“Kerusakan itu tentu merugikan masyarakat sendiri, karena fasilitas tersebut dibangun dari uang rakyat,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi yang menuntut transparansi penanganan hukum kasus kematian Rifqillah sempat berujung ricuh. Massa dilaporkan merusak dan membakar pembatas tangga gedung DPRD setelah tuntutan menghadirkan Kejaksaan Negeri Luwu dalam forum RDP tidak terpenuhi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi pengelolaan fasilitas negara. Di satu sisi, kerusakan akibat aksi massa diproses cepat melalui jalur hukum. Namun di sisi lain, kerusakan pada ruang aspirasi sebagai fasilitas utama pelayanan masyarakat belum menunjukkan adanya langkah penanganan segera.

Situasi tersebut menimbulkan sorotan terhadap prioritas pemeliharaan fasilitas publik, terutama ketika pembiaran kerusakan yang berpotensi membahayakan juga dapat berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Rusding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *