Banyuasin-BreakingNewspost.id – sebuah pohon rambutan mungkin terlihat sebagai persoalan kecil di tengah beragam problematika publik yang jauh lebih besar. namun bagi ny. salima yuniati, pohon yang tumbuh kokoh di pekarangan rumahnya bukan sekadar tanaman biasa. pohon itu telah menjadi bagian tak terpisahkan dari ruang hidup keluarga, sumber buah yang dinikmati bersama, sekaligus simbol hangatnya hubungan sosial dengan para tetangga sekitar.
karena itulah, ketika pohon rambutan yang disebut sebagai satu-satunya di halaman itu tiba-tiba ditebang secara paksa, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut hilangnya sebuah tumbuhan. peristiwa pilu itu kemudian berkembang menjadi sengketa rumit yang kini telah memasuki ranah hukum dan menyeret nama seorang oknum pamong kelurahan rawa maju, kabupaten banyuasin.
menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, pohon rambutan tersebut selama bertahun-tahun tumbuh subur dan berbuah lebat di halaman rumah ny. salima. saat musim panen tiba, buahnya tidak hanya dinikmati oleh keluarga, tetapi juga selalu dibagikan kepada tetangga sekitar sebagai bentuk kebersamaan dan tradisi saling berbagi yang masih terjaga erat di lingkungan tempat tinggalnya
namun kebiasaan indah itu mendadak terhenti ketika pohon tersebut ditebang tanpa persetujuan. pelapor menduga kuat bahwa tindakan penebangan dilakukan atas perintah seorang oknum pamong kelurahan berinisial my, sementara pelaksanaan fisiknya disebut dilakukan oleh seorang pekerja bangunan berinisial gw.
merasa haknya sebagai pemilik telah dilanggar dan dirugikan, ny. salima memilih mencari penjelasan secara langsung. ia mendatangi kantor lurah rawa maju, tempat oknum yang disebut dalam laporannya bertugas, dengan harapan besar memperoleh klarifikasi mengenai alasan dan dasar hukum penebangan pohon tersebut.
akan tetapi, menurut pengakuan ny. salima, upaya mencari keadilan dan kejelasan itu justru berakhir dengan pengalaman yang membuatnya semakin kecewa dan tersinggung. alih-alih mendapatkan jawaban yang memadai dan solutif, ia mengaku justru menerima ucapan yang dinilai sangat merendahkan martabatnya sebagai warga negara.
dalam keterangannya, ny. salima menyebut dirinya diminta untuk segera meninggalkan kantor kelurahan dengan nada yang keras dan menerima kalimat-kalimat yang menurutnya bernada penghinaan serta meremehkan.
ucapan tersebut bukan hanya menyakiti perasaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar yang lebih luas mengenai etika pelayanan publik dan bagaimana seharusnya aparatur berinteraksi dengan warga yang datang mencari penjelasan atas suatu persoalan.
“sebagai warga negara, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi dan penjelasan yang jelas ketika merasa dirugikan oleh suatu tindakan yang diduga melibatkan aparat pemerintah. karena itu, jika benar terjadi ucapan yang bernada merendahkan, maka hal tersebut tentu menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” ujar seorang pengamat pemerintahan desa yang dimintai tanggapan terkait kasus serupa.
merasa mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan psikologis yang cukup berat, ny. salima akhirnya memutuskan untuk menempuh jalan hukum. dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, syamsir muhda, ia resmi melaporkan dugaan perusakan barang dan penghinaan tersebut ke polres banyuasin pada tanggal 4 maret 2026.
kuasa hukum pelapor menilai langkah hukum ini ditempuh karena berbagai upaya musyawarah dan komunikasi yang dilakukan sebelumnya dinilai tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan dan adil.
menurut pihak kuasa hukum, laporan tersebut bertujuan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan penebangan pohon dan dugaan ucapan penghinaan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dengan jelas.
perkembangan terbaru menunjukkan bahwa laporan tersebut kini telah resmi memasuki tahap penyidikan di unit pidana umum (pidum) polres banyuasin. penyidik disebut tengah melakukan pendalaman materi dengan memeriksa sejumlah pihak saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan menyeluruh.
masuknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menilai terdapat cukup bukti permulaan dan kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang dilaporkan. meski demikian, proses hukum saat ini masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab serta bagaimana konstruksi peristiwa yang sebenarnya terjadi.
karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus senantiasa dikedepankan dalam setiap pembahasan. setiap pihak yang disebut namanya dalam perkara ini memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
di luar aspek pidana, kasus ini juga memunculkan diskusi hangat mengenai pentingnya perlindungan hak milik warga negara. pohon yang tumbuh di pekarangan seseorang pada prinsipnya merupakan bagian tak terpisahkan dari hak kepemilikan pribadi yang tidak dapat dihilangkan atau dirusak secara sepihak tanpa dasar yang jelas dan tanpa persetujuan langsung dari pemiliknya.
apalagi jika tindakan tersebut diduga melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan warga dengan bijak, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa konflik yang tampak sederhana sekalipun dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan sosial yang jauh lebih besar apabila komunikasi tidak berjalan dengan baik dan penuh rasa hormat. sebuah penjelasan yang terbuka dan pelayanan yang menghargai warga sering kali mampu menjadi kunci untuk mencegah sengketa yang berkepanjangan.
kini perhatian seluruh masyarakat banyuasin tertuju pada proses hukum yang sedang berlangsung di polres banyuasin. warga menunggu dengan penuh harap sejauh mana penyidik mampu mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk menjawab pertanyaan mendasar yang masih menggantung: mengapa pohon rambutan milik warga itu harus ditebang, siapa yang sebenarnya memberi perintah, dan apakah benar terjadi tindakan maupun ucapan yang melanggar hukum dan norma kesopanan.
jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak hanya sangat penting bagi ny. salima yuniati sebagai pihak pelapor, tetapi juga bagi masyarakat luas yang berharap hukum dapat menjadi instrumen yang tegas dalam mencari kebenaran sekaligus menjadi pelindung hak-hak warga negara tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.















