Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Satreskrim Polres Sikka Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM, Distribusi Ilegal Diduga Menjangkau Lintas Kabupaten

0
×

Satreskrim Polres Sikka Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM, Distribusi Ilegal Diduga Menjangkau Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini

SIKKA,Breakingnewspost.id – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, ternyata bukan lagi sekadar pelanggaran sporadis yang dilakukan individu. Hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Sikka sepanjang April hingga Juni 2026 menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir, melibatkan pengumpulan BBM secara berulang di SPBU, pemindahan ke wadah lain, hingga pengiriman ke luar daerah untuk diperjualbelikan kembali.

Dalam rentang waktu kurang dari tiga bulan, penyidik berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM yang terdiri atas BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar yang tidak sesuai kebutuhan normal pengguna kendaraan.

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, dalam keterangan resmi yang disampaikan Minggu (21/6/2026), menjelaskan bahwa seluruh kasus yang terungkap memiliki pola yang relatif serupa, yakni memanfaatkan celah distribusi BBM untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui penjualan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Kasus pertama diungkap pada 28 April 2026 di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Anofasius Farman alias Ano bersama barang bukti sekitar 484,5 liter BBM Pertalite yang telah dipindahkan ke ratusan botol dan sejumlah jeriken.

Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian disalin dari tangki kendaraan sebelum dikirim ke wilayah Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur melalui jasa transportasi antarkota.

Pada hari yang sama, penyidik mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan Yohanes Tema alias Jon. Dari kendaraan yang digunakan ditemukan sekitar 426 liter Pertalite yang juga telah dikemas dalam botol dan jeriken.

Menurut hasil pemeriksaan, Yohanes sebelumnya bekerja bersama Anofasius dan menjalankan aktivitas dengan metode yang hampir identik. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik penyalahgunaan BBM tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah berlangsung dengan pola distribusi tertentu yang terstruktur.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Waigete terhadap seorang pria bernama Blasius Nong Jefri. Polisi menemukan sekitar 245 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke tujuh jeriken berkapasitas 35 liter.

Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku membeli BBM secara berulang di SPBU Waiara menggunakan kendaraan pribadi, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken sebelum dijual kembali di kios miliknya di wilayah Watubala dan Nangatobong.

Yang menarik, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi selama ini, mengingat praktik tersebut diduga berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi.

Kasus lain diungkap di wilayah Wolomarang. Polisi mengamankan seorang pria bernama Heri yang diduga memodifikasi tangki kendaraan Toyota Hilux dengan memasang saluran tambahan guna memudahkan pemindahan BBM dari tangki ke botol-botol plastik ukuran 1,5 liter.

Dari lokasi, petugas menyita sekitar 60 liter Pertalite. Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas tersebut telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun untuk memenuhi kebutuhan penjualan eceran.

Modus serupa kembali ditemukan dalam pengungkapan kasus di Kota Uneng. Seorang pria bernama Mishar diamankan bersama kendaraan Toyota Avanza yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.

Polisi menemukan sekitar 72 liter Pertalite serta puluhan botol kosong yang telah disiapkan untuk proses pengemasan. BBM tersebut diduga dipasarkan kembali ke sejumlah kios dan warung kecil di wilayah Kabupaten Sikka.

Selain Pertalite, penyidik juga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sekitar 400 liter Solar yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya dan akan digunakan untuk operasional kapal angkutan barang maupun penumpang.

Penyelidikan menemukan adanya rantai distribusi yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari proses pembelian menggunakan rekomendasi tertentu hingga penjualan kembali kepada pihak lain dengan mengambil keuntungan.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya terjadi pada level pengecer kecil, tetapi juga berpotensi menyentuh sektor-sektor yang membutuhkan pasokan energi dalam jumlah besar.

Secara keseluruhan, keenam kasus tersebut telah ditindaklanjuti melalui enam laporan polisi. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM tersebut.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh energi yang disubsidi negara secara tepat sasaran.

Menurutnya, praktik penimbunan, pengalihan distribusi, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

Di tengah proses penanganan perkara tersebut, Polres Sikka juga memberikan klarifikasi terhadap informasi yang sempat beredar mengenai dugaan permintaan uang tebusan kepada para terduga pelaku oleh oknum aparat.

Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara sebagaimana diberitakan salah satu media online beberapa waktu lalu.

“Polres Sikka menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang tebusan kepada para terduga pelaku. Saat ini kami juga sedang menelusuri pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat dan diduga meminta uang jaminan kepada masyarakat. Jika terbukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses penegakan hukum kasus BBM di wilayah Kabupaten Sikka.

Polres Sikka juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku dapat menghentikan proses hukum atau membantu mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang.

Ke depan, dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan BBM penugasan agar benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak. Pengungkapan enam kasus dalam waktu relatif singkat ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM masih menjadi tantangan serius yang memerlukan pengawasan berkelanjutan, baik oleh aparat penegak hukum, pemerintah, pengelola SPBU, maupun masyarakat sebagai pengguna akhir.

(Yuven Fernandez)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *