MINAHASA UTARA — Yoksan Salendah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Hukum Tua Desa Lantung, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (17/9/2026). Sebelum menuju Kantor Desa Lantung, Yoksan mengawali proses tersebut dengan doa bersama keluarga dan pelayan jemaat di kediamannya di Desa Lantung Jaga II.
Doa dipimpin Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat, Pdt. Alrie A. Lumepow, didampingi Pelayan Khusus Pnt. Marlin Laikun, S.Pd., dan Diaken Nortje Natang, S.Pd. Turut hadir Olfa Hebimisa dan Rosali Bomboia bersama kedua orang tua Yoksan.
Bagi Yoksan, doa tersebut menjadi bagian dari langkah awal sebelum mengikuti tahapan pendaftaran bakal calon Hukum Tua.
“Saya memulai langkah ini dengan doa. Apa pun proses dan hasilnya nanti, saya berharap kita semua tetap menjaga kebersamaan sebagai masyarakat Lantung,” ujar Yoksan.
Setelah doa bersama selesai, Yoksan menuju Kantor Desa Lantung untuk mengikuti proses pendaftaran dan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yoksan mengatakan pencalonannya dilandasi niat untuk mengambil bagian dalam pengabdian serta pembangunan Desa Lantung.
Ia berharap seluruh tahapan pemilihan berlangsung aman dan tertib. Ia juga mengajak masyarakat tetap menjaga persaudaraan selama proses pemilihan berlangsung.
Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari tahapan awal pencalonan Yoksan. Proses selanjutnya akan mengikuti jadwal, mekanisme, dan ketentuan yang ditetapkan panitia pemilihan desa.
Dengan demikian, doa menjadi pembuka langkah Yoksan, sementara tahapan resmi pemilihan akan menentukan proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.(Red)















