Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Penangkapan di BTN Cahaya Soppeng Disorot, Rudiandi CFLE Meminta Kapolres Kembangkan Kasus Telusuri Dugaan Jaringan Besar

334
×

Penangkapan di BTN Cahaya Soppeng Disorot, Rudiandi CFLE Meminta Kapolres Kembangkan Kasus Telusuri Dugaan Jaringan Besar

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | Breakingnewspost.id — Penanganan perkara yang berawal dari penangkapan di kawasan BTN Cahaya, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, jum’at 14 Agustus 2026, mendapat sorotan dari aktivis hukum Rudiandi CFLE. Ia meminta Kepolisian Resor Soppeng tidak berhenti pada proses penangkapan dan temuan barang bukti, tetapi melakukan pengembangan secara menyeluruh untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sorotan itu muncul setelah adanya informasi mengenai temuan beberapa sachet yang diduga berkaitan dengan narkotika dalam penanganan kasus tersebut. Rudiandi menilai, apabila temuan itu telah menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan, aparat perlu menelusuri asal-usul barang, jalur peredarannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Rudiandi, penanganan perkara narkotika tidak semestinya hanya berorientasi pada pihak yang pertama kali diamankan. Pengembangan perkara diperlukan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan petunjuk mengenai jaringan atau pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Kapolres Soppeng perlu meminta Satresnarkoba melakukan pengembangan secara serius. Jangan berhenti pada orang yang ditangkap. Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi adanya jaringan, telusuri dari mana barang itu berasal dan kepada siapa distribusinya,” ujar Rudiandi.

Jangan Berhenti pada Penangkapan

Rudiandi mengatakan, sebuah penangkapan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap fakta yang lebih luas apabila ditemukan bukti atau informasi yang mengarah kepada pihak lain.

Karena itu, ia meminta Satresnarkoba Polres Soppeng melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap perkara tersebut, termasuk menggali keterangan dari pihak yang diamankan serta memeriksa hubungan perkara dengan pihak lain.

Menurutnya, pengembangan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.

Kalau memang ada petunjuk yang mengarah kepada pihak lain, tentu harus ditelusuri. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti. Jangan membuat kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai,” katanya.

Ia menilai prinsip tersebut penting agar proses penegakan hukum tetap profesional sekaligus tidak berhenti pada persoalan di tingkat permukaan.

Temuan Beberapa Sachet Perlu Dijelaskan

Informasi mengenai adanya beberapa sachet dalam perkara tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Rudiandi meminta aparat memastikan jenis barang yang ditemukan melalui pemeriksaan dan pengujian sesuai prosedur, serta menjelaskan status barang bukti berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, publik tidak seharusnya membuat kesimpulan hanya berdasarkan bentuk atau jumlah kemasan yang ditemukan.

Kalau memang barang tersebut diduga narkotika, tentu harus ada pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur. Jangan hanya melihat kemasannya lalu membuat kesimpulan. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menguatkan dugaan tersebut, pengembangan perkara harus dilakukan,” ujarnya.

Dengan demikian, informasi awal mengenai beberapa sachet tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang membutuhkan verifikasi.

Telusuri Asal Barang

Salah satu hal yang menurut Rudiandi penting dalam pengembangan perkara adalah mengetahui dari mana barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh.

Jika penyidik menemukan petunjuk mengenai sumber barang, informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai kewenangan penyidik.

“Pertanyaan pentingnya adalah dari mana barang itu diperoleh. Siapa yang memberikan, bagaimana cara mendapatkannya, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semua itu harus dijawab melalui penyelidikan,” kata Rudiandi.

Menurutnya, pengungkapan sumber barang dapat membantu aparat melihat apakah perkara tersebut merupakan kasus individual atau memiliki keterkaitan dengan mata rantai peredaran yang lebih luas.

Namun, ia kembali mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kapolres Diminta Beri Atensi

Rudiandi meminta Kapolres Soppeng memberikan perhatian terhadap pengembangan perkara tersebut dan memastikan Satresnarkoba bekerja secara profesional.

Ia mendorong agar penyidik tidak hanya mengejar penyelesaian perkara pada tingkat pengguna atau pihak yang pertama kali diamankan apabila memang ditemukan bukti yang mengarah kepada jaringan yang lebih besar.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum terhadap narkotika tidak hanya diukur dari jumlah penangkapan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap sumber dan mata rantai peredarannya.

Kalau memang ada jaringan, bongkar berdasarkan alat bukti. Jangan berhenti pada perkara permukaan. Tetapi kalau hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada keterkaitan dengan pihak lain, itu juga harus dihormati,” tegasnya.

Jangan Sembarangan Menyebut Bandar

Meski meminta pengembangan, Rudiandi mengingatkan agar istilah “bandar” tidak digunakan secara sembarangan sebelum ada hasil penyelidikan dan pembuktian.

Menurut dia, seseorang tidak dapat disebut sebagai bandar hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum diverifikasi.

Jangan ada penghakiman. Kalau ditemukan pihak yang diduga terlibat, proses sesuai hukum. Status seseorang harus berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar informasi yang beredar,” katanya.

Sikap tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga profesionalitas aparat sekaligus memastikan hak-hak hukum setiap orang tetap dihormati.

Pengembangan Harus Berdasarkan Alat Bukti

Rudiandi juga menekankan pentingnya menjaga agar pengembangan perkara tidak berubah menjadi spekulasi.

Penyidik, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara sepanjang terdapat dasar hukum dan informasi yang dapat diverifikasi.

Keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan, komunikasi yang relevan, maupun petunjuk lain harus dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalau ada bukti, tindak. Kalau masih berupa informasi, verifikasi. Jangan membangun perkara berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Menurut Rudiandi, pendekatan tersebut akan membuat proses penegakan hukum lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Menunggu Pengungkapan Lebih Lanjut

Sorotan terhadap perkara di BTN Cahaya tersebut juga menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng.

Rudiandi menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap perkara narkotika ditangani secara serius, transparan, dan profesional.

Namun, transparansi tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa perkara ditangani secara serius. Kalau ada jaringan, ungkap berdasarkan bukti. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan seolah-olah ada,” katanya.

Menunggu Keterangan Resmi Kepolisian

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi lengkap penangkapan di BTN Cahaya, identitas pihak yang diamankan, jumlah serta status barang bukti, dan hasil pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan masih memerlukan keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Keterangan resmi Polres Soppeng, khususnya Satresnarkoba, diperlukan untuk memastikan bagaimana perkara tersebut ditangani dan apakah proses pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain telah dilakukan.

Rudiandi menegaskan, permintaannya kepada Kapolres Soppeng bukan untuk mendahului proses penyidikan, melainkan mendorong agar setiap petunjuk yang ditemukan dalam perkara diperiksa secara profesional.

Kalau memang ada jaringan, aparat harus berani mengembangkan sampai ke sumbernya. Tetapi semuanya harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada yang dikorbankan tanpa bukti,” tegas Rudiandi.

Dengan demikian, perkara penangkapan di BTN Cahaya tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban penyidik: apa status sebenarnya barang yang ditemukan, dari mana asalnya, apakah terdapat pihak lain yang berkaitan, dan sejauh mana perkara tersebut akan dikembangkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya membutuhkan hasil penyelidikan dan penyidikan resmi. Karena itu, publik diharapkan tidak menarik kesimpulan sebelum aparat memberikan keterangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

(.R.d — Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *