Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Pasar Pacongkang Memprihatinkan: Siapa Berwenang Memperbaiki?

39
×

Pasar Pacongkang Memprihatinkan: Siapa Berwenang Memperbaiki?

Sebarkan artikel ini

SOPPENG — Fasilitas dasar Pasar Pacongkang di Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, menjadi perhatian warga Kamis (17/9/2026). Area penjualan ikan masih berlantai batu bercampur tanah dan berubah menjadi lumpur ketika terkena air. Sebagian area pasar juga masih menggunakan terpal plastik sebagai atap.

Kondisi tersebut membuka dua persoalan: sejauh mana kelayakan fasilitas pasar dipenuhi dan siapa yang memiliki kewenangan untuk memelihara serta memperbaikinya?

Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan kondisi fisik pasar. Status aset, dokumen pengelolaan, struktur pengelola, serta regulasi daerah perlu diperiksa untuk memastikan pihak yang memiliki tanggung jawab.

“Kalau hujan atau banyak air, di sekitar penjual ikan sangat berlumpur karena lantainya belum permanen,” ujar seorang pengunjung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Bagi warga, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kenyamanan. Area penjualan ikan digunakan untuk transaksi bahan pangan sehingga kebersihan dan kelayakan lingkungan menjadi bagian penting dalam aktivitas perdagangan.

Aktivis Rudiandi, C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In., meminta pihak terkait memastikan status pengelolaan pasar sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembenahan.

«“Kita lihat dulu siapa pemegang kewenangan resmi atas Pasar Pacongkang. Apakah di bawah Dinas Perdagangan, UPTD, BUMD, atau pengelola mandiri. Aturan pengelolaan pasar berbeda-beda tiap daerah. Tanggung jawab perbaikan harus mengikuti dokumen dan Perda yang berlaku, bukan asumsi,” ujar Rudiandi.»

Dalam pengelolaan pasar daerah, kewenangan dapat berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan, status aset, bentuk kelembagaan, dan regulasi daerah. Karena itu, kondisi fisik pasar belum dengan sendirinya menentukan pihak yang wajib melakukan perbaikan.

Setidaknya ada lima hal yang perlu diverifikasi:

– Status aset Pasar Pacongkang.
– Pengelola resmi pasar.
– Pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan.
– Ketersediaan anggaran pemeliharaan atau pembenahan.
– Ada atau tidaknya rencana perbaikan lantai dan atap area penjualan ikan.

Verifikasi tersebut penting agar pembenahan fasilitas tidak berhenti pada saling menunjuk kewenangan. Pemeriksaan langsung juga diperlukan untuk memetakan kondisi pasar dan menentukan kebutuhan perbaikan berdasarkan fakta lapangan.

Jika pasar berada dalam kewenangan pemerintah daerah, kondisi fasilitas dapat menjadi bahan evaluasi pengelolaan pasar. Jika dikelola pihak lain, status kewenangan, tanggung jawab pemeliharaan, dan mekanisme pengawasan tetap perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Warga pada akhirnya membutuhkan hasil yang konkret: lantai yang tidak mudah berlumpur, atap yang memadai, serta lingkungan pasar yang bersih dan aman.

Siapa yang berwenang? Apa dasar kewenangannya? Apa rencana perbaikannya? Dan kapan fasilitas Pasar Pacongkang dibenahi?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, Dinas Perdagangan, maupun pengelola Pasar Pacongkang mengenai kondisi tersebut.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *