Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintah

HAK PREROGATIF BUKAN KEKUASAAN ABSOLUT, KEWENANGAN BUPATI TETAP TERIKAT ATURAN

2
×

HAK PREROGATIF BUKAN KEKUASAAN ABSOLUT, KEWENANGAN BUPATI TETAP TERIKAT ATURAN

Sebarkan artikel ini

SOPPENG – Polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng terus memantik perdebatan publik. Di tengah silang pendapat yang berkembang, satu istilah yang paling sering digunakan adalah “hak prerogatif” bupati.

Sebagian pihak beranggapan kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat, memindahkan, maupun memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang melekat pada jabatannya. Namun, pandangan tersebut dinilai perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru terhadap sistem pemerintahan yang berlaku.

Founder Divisi Hukum LSM GARDA 08, Juansyah, S.H., menegaskan bahwa hak prerogatif tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas yang dapat digunakan sesuka hati oleh pejabat publik.

Sering kali istilah hak prerogatif dipahami seolah-olah memberikan kebebasan penuh kepada kepala daerah untuk mengambil keputusan apa pun. Padahal dalam negara hukum, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum, prosedur, dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Menurut Juansyah, Indonesia bukan negara yang menempatkan kekuasaan di atas hukum. Sebaliknya, seluruh tindakan pemerintahan harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan pengawasan.

Karena itu, dalam konteks pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan bupati lebih tepat dipahami sebagai kewenangan yang dimiliki dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kewenangan tersebut memang memberikan ruang bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi, rotasi, promosi, maupun pembinaan ASN. Namun seluruh tindakan tersebut harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang diberikan oleh hukum adalah kewenangan, bukan kekuasaan absolut. Kewenangan selalu memiliki batas, syarat, dan prosedur yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Polemik kemudian menjadi lebih kompleks ketika menyangkut jabatan Kepala Dinas Dukcapil. Berbeda dengan sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah lainnya, Dukcapil memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan data kependudukan nasional.

Data yang dikelola instansi ini menjadi fondasi berbagai pelayanan publik dan program pemerintah, mulai dari penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga berbagai kebijakan nasional yang berbasis data penduduk.

Karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan sejumlah aturan khusus yang mengatur tata kelola jabatan Dukcapil, termasuk pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan tersebut.

Kondisi inilah yang membuat kewenangan kepala daerah terhadap jabatan Dukcapil tidak dapat dipandang sebagai kewenangan yang berdiri sendiri tanpa memperhatikan ketentuan teknis dari pemerintah pusat.

Jabatan Dukcapil memiliki karakteristik khusus. Karena itu, selain tunduk pada aturan umum ASN, terdapat pula regulasi sektoral yang harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan yang diambil,” kata Juansyah.

Ia menilai perdebatan yang berkembang saat ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah bupati memiliki kewenangan atau tidak. Sebab secara umum, kewenangan tersebut memang diakui dalam sistem pemerintahan.

Yang menjadi perhatian publik, lanjutnya, adalah apakah kewenangan tersebut telah digunakan sesuai prosedur yang berlaku.

Apakah seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi? Apakah proses pemeriksaan yang menjadi dasar kebijakan benar-benar berjalan? Apakah ketentuan khusus yang mengatur jabatan Dukcapil telah diperhatikan? Dan apakah hak-hak pejabat yang bersangkutan tetap dijamin selama proses berlangsung?

Menurut Juansyah, pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian yang wajar dalam negara demokrasi yang menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, suatu keputusan memang dapat memiliki dasar hukum formal. Namun legalitas formal saja belum tentu cukup untuk membangun legitimasi publik apabila proses yang ditempuh tidak dijelaskan secara terbuka.

Publik berhak mengetahui bahwa sebuah keputusan bukan hanya memiliki dasar aturan, tetapi juga dilaksanakan melalui prosedur yang benar. Transparansi menjadi jembatan penting antara kewenangan pemerintah dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa semakin terbuka pemerintah menjelaskan proses yang ditempuh, semakin kecil ruang bagi munculnya spekulasi dan polemik yang berkepanjangan.

Sebaliknya, ketika informasi yang disampaikan minim, ruang tafsir publik akan semakin lebar dan berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.

Pada akhirnya, polemik yang berkembang saat ini bukan semata-mata soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang menjadi ujian sesungguhnya adalah bagaimana prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dijalankan dalam praktik.

Sebab dalam negara hukum, tidak ada kewenangan yang berada di atas aturan. Kewenangan memang diberikan kepada pejabat publik untuk menjalankan pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut harus selalu berjalan berdampingan dengan hukum, prosedur, transparansi, dan akuntabilitas.

Karena ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan terletak pada besarnya kekuasaan yang dimiliki, melainkan pada seberapa patuh kekuasaan itu dijalankan sesuai aturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *