Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

Lakmas CW NTT Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemilu KPU TTU, Akademisi Hukum Beri Penjelasan

13
×

Lakmas CW NTT Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemilu KPU TTU, Akademisi Hukum Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

KUPANG-BreakingNewspost.id — Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (Lakmas CW) Nusa Tenggara Timur mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemilu di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Desakan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang saat ini disebut tengah menangani proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menanggapi desakan tersebut, akademisi hukum sekaligus anggota DPRD TTU, Robertus Salu, memberikan pandangan dari sisi hukum pidana korupsi. Ia menilai bahwa dalam penanganan perkara korupsi terdapat prinsip penting yang harus dipahami secara utuh, terutama terkait unsur kerugian keuangan negara sebagai salah satu elemen utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Robertus menjelaskan bahwa setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, terdapat perubahan dalam standar pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi.

Menurutnya, putusan tersebut menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsekuensinya, suatu perbuatan tidak lagi cukup hanya berpotensi merugikan negara, melainkan harus benar-benar menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dipastikan jumlahnya.

“Kerugian negara harus benar-benar nyata dan pasti jumlahnya, tidak sekadar potensi,” ujar Robertus.

Ia juga menjelaskan bahwa definisi kerugian negara secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tepatnya pada Pasal 1 angka 22. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.

Karena itu, menurutnya, pembuktian mengenai adanya kerugian negara menjadi unsur penting sebelum aparat penegak hukum mengambil langkah hukum lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Robertus juga menyinggung salah satu aspek yang kerap menjadi perdebatan dalam praktik penanganan perkara korupsi, yakni terkait pengembalian kerugian negara.

Menurut dia, dalam pendekatan hukum pidana modern, tujuan utama tidak semata-mata pada pemidanaan berupa penjara, tetapi juga pada pemulihan keadaan semula atau keadilan restoratif.

Ia menjelaskan bahwa apabila kerugian negara yang sebelumnya ditemukan telah dikembalikan sebelum penetapan tersangka, maka unsur kerugian negara yang nyata dapat dianggap tidak lagi terpenuhi.

“Jika kerugian negara sudah dikembalikan sebelum penetapan tersangka, maka secara praktik hukum hal itu dapat memengaruhi proses hukum karena unsur kerugian negara yang nyata dianggap tidak lagi ada,” kata Robertus.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa situasinya berbeda apabila pengembalian kerugian negara dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Artinya, meskipun kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan apabila status tersangka telah ditetapkan sebelum pengembalian dilakukan.

Menurut Robertus, ketentuan tersebut dimaksudkan agar pengembalian kerugian negara tidak dijadikan cara untuk menghindari pertanggungjawaban pidana setelah seseorang secara resmi berstatus tersangka.

Ia menilai proses penyelidikan yang sedang berjalan saat ini perlu dilihat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengumpulkan bukti secara komprehensif sekaligus memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Jika unsur-unsurnya terpenuhi maka proses hukum harus berjalan. Namun jika tidak terpenuhi, maka penegak hukum juga harus berani mengambil keputusan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Robertus juga menyampaikan pandangannya terkait kasus yang tengah disorot di KPU TTU. Berdasarkan pengamatannya, kerugian negara dalam perkara tersebut disebut telah dipulihkan sebelum adanya penetapan tersangka.

Dalam kondisi demikian, menurutnya, aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dapat mempertimbangkan penghentian proses penyelidikan apabila unsur tindak pidana korupsi tidak lagi terpenuhi secara hukum.

Reporter: Yohanes Tafaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *