Manado, Sulawesi Utara-BreakingNewspost.id –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program edukatif bertajuk “Om Jak Menjawab”. Dalam kegiatan terbarunya, Kejati Sulut mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial” sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital yang memengaruhi pola komunikasi masyarakat.
Program ini menghadirkan narasumber dari internal Kejati Sulut, yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) serta Kepala Seksi III Bidang Intelijen (Keuangan dan Ekonomi). Keduanya memberikan pemahaman komprehensif terkait batasan hukum dalam penggunaan media sosial, termasuk berbagai potensi pelanggaran yang dapat timbul akibat aktivitas digital yang tidak bijak.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital. Setiap unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami. Hal ini sejalan dengan prinsip “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” yang menjadi landasan utama dalam setiap program penyuluhan hukum oleh Kejaksaan.
Perwakilan Kejati Sulut menegaskan bahwa jejak digital bukan sekadar rekam aktivitas, melainkan juga cerminan tingkat kesadaran hukum seseorang. Oleh karena itu, literasi digital yang disertai pemahaman hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Program “Om Jak Menjawab” merupakan salah satu inovasi Kejaksaan dalam mendekatkan institusi penegak hukum dengan masyarakat. Dengan pendekatan yang edukatif dan komunikatif, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di dunia maya.
Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Sulut terus berupaya menghadirkan program-program yang relevan dengan perkembangan zaman guna menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berintegritas.
Sumber: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Penulis: Ferdinand Sahempa















