SOPPENG — Tawaran pendidikan dengan label “undangan khusus” dan “jalur bebas tes” untuk program pramugari, pramugara, perhotelan, dan kapal pesiar menjadi perhatian aktivis hukum di Kabupaten Soppeng. Aktivis meminta seluruh kepala sekolah SMA negeri di daerah itu mewaspadai pola penawaran tersebut karena dapat membuat siswa dan orang tua keliru memahami hubungan antara pendidikan, seleksi kerja, dan jaminan penempatan.
Aktivis hukum Rudiandi, C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In. meminta kepala sekolah tidak serta-merta memberikan ruang sosialisasi kepada lembaga atau pihak yang menawarkan program semacam itu sebelum legalitas dan materi promosinya diverifikasi.
Menurut Rudiandi, sekolah memiliki posisi penting untuk melindungi siswa dari informasi pendidikan dan karier yang belum teruji. Setiap tawaran yang masuk ke lingkungan sekolah, kata dia, perlu diperiksa identitas penyelenggara, izin program, struktur biaya, mekanisme penerimaan, serta klaim kerja sama dengan perusahaan.
“Kalau ada tawaran bebas tes, sekolah dan orang tua harus meminta dasar serta bukti tertulisnya. Jangan sampai siswa memahami undangan khusus sebagai jaminan diterima bekerja,” kata Rudiandi.
“Bebas Tes” Harus Jelas
Istilah “bebas tes” menjadi bagian yang paling perlu diklarifikasi. Pendidikan dan rekrutmen tenaga kerja merupakan dua proses berbeda.
Seseorang dapat diterima mengikuti pendidikan atau pelatihan berdasarkan persyaratan lembaga penyelenggara. Namun, status sebagai peserta pendidikan tidak dengan sendirinya membuat seseorang diterima bekerja pada maskapai, perusahaan hotel, atau perusahaan kapal pesiar.
Karena itu, Rudiandi meminta penyelenggara menjelaskan secara tertulis arti “bebas tes” yang dicantumkan dalam penawaran.
“Bebas tes untuk masuk lembaga pendidikan berbeda dengan bebas tes untuk diterima bekerja. Jangan dua hal itu dibuat seolah-olah sama,” ujarnya.
Sekolah Diminta Verifikasi Penyelenggara
Rudiandi juga meminta kepala SMA negeri di Soppeng tidak hanya melihat nama besar atau tampilan promosi ketika menerima tawaran sosialisasi pendidikan.
Sekolah, menurut dia, perlu memeriksa identitas badan hukum penyelenggara, legalitas program, pihak yang menerbitkan sertifikat, rincian biaya, rekening pembayaran, serta bentuk kerja sama apabila promosi mencantumkan nama maskapai, perusahaan hotel, atau perusahaan kapal pesiar.
“Kalau mengaku memiliki kerja sama dengan industri, tunjukkan dokumennya. Sekolah berhak meminta penjelasan sebelum memberikan akses kepada pihak luar untuk menawarkan program kepada siswa,” katanya.
Biaya Pendaftaran dan Uang Pangkal
Sorotan juga tertuju pada informasi mengenai biaya yang disebut mencapai Rp200.000 untuk pendaftaran dan sekitar Rp3 juta untuk uang pangkal.
Rudiandi mengatakan nominal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada calon siswa dan orang tua. Penyelenggara harus menjelaskan komponen biaya, bentuk layanan yang diperoleh peserta, mekanisme pembayaran, serta ketentuan apabila peserta mengundurkan diri.
Menurut dia, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi juga harus diklarifikasi apabila pembayaran tersebut disebut sebagai biaya resmi lembaga.
“Besarnya uang bukan satu-satunya persoalan. Yang penting adalah dasar pungutannya, siapa penerimanya, untuk apa uang itu, dan apakah peserta mendapatkan bukti pembayaran resmi,” ujar Rudiandi.
Bukti Promosi Jangan Dihapus
Rudiandi meminta siswa dan orang tua menyimpan seluruh materi penawaran.
Brosur, surat undangan, formulir, percakapan WhatsApp, rekaman penjelasan, bukti transfer, kuitansi, dan perjanjian pembayaran dapat menjadi bukti apabila kemudian muncul perselisihan mengenai isi program atau janji yang disampaikan.
Ia meminta masyarakat tidak menghapus komunikasi dengan pihak pemasaran meski belum terjadi pembayaran.
“Dokumen promosi penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya ditawarkan kepada calon peserta,” katanya.
Dugaan Penipuan Harus Dibuktikan
Rudiandi menegaskan bahwa penggunaan istilah “bebas tes” atau pengenaan biaya tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya penipuan.
Dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan rangkaian peristiwa, keterangan para pihak, dokumen, transaksi, dan alat bukti lain yang diperiksa aparat penegak hukum.
Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang dengan membawa bukti yang dimiliki.
“Jangan masyarakat yang membuat vonis. Kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan dan biarkan aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti,” ujarnya.
Persoalan berikutnya ialah klaim penempatan kerja.
Jika sebuah lembaga menyatakan memiliki akses khusus ke industri penerbangan, perhotelan, atau kapal pesiar, Rudiandi meminta penyelenggara menunjukkan bentuk kerja sama tersebut.
Dokumen kerja sama, pihak perusahaan yang terlibat, mekanisme seleksi, dan posisi program dalam proses rekrutmen perlu dijelaskan kepada calon peserta.
Sebab, sertifikat pendidikan atau pelatihan tidak otomatis sama dengan surat penerimaan kerja.
“Jangan sampai siswa membeli harapan. Yang dijual harus program pendidikannya secara jelas, bukan seolah-olah pekerjaan sudah ada di tangan,” kata Rudiandi.
Rudiandi meminta pihak penyelenggara yang menawarkan program tersebut memberikan klarifikasi mengenai “undangan khusus”, “jalur bebas tes”, biaya pendaftaran, uang pangkal, legalitas program, rekening pembayaran, serta klaim kerja sama dan penempatan kerja.
Klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh informasi dari kedua sisi dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak
Rudiandi kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah SMA negeri di Soppeng agar menempatkan kepentingan dan keamanan siswa sebagai pertimbangan utama.
Sekolah jangan menjadi pintu masuk promosi yang belum terverifikasi. Periksa dulu legalitas, program, biaya, dan klaim kerja samanya. Setelah jelas, baru siswa diberi informasi.
Tim/Red















