BreakingNewspost.id-Halmahera utara — Kepolisian Sektor (Polsek) Malifut menggelar razia minuman keras (miras) di Desa Balisosang, Kecamatan Malifut, guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Razia tersebut dilakukan menyusul dampak konsumsi minuman keras yang dinilai dapat memicu hilangnya rasa saling menghargai hingga berujung pada tindakan kriminal di lingkungan masyarakat.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis captikus dan ramuan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi tiga jerigen berukuran 18 liter serta empat botol berukuran 1.500 mililiter.
Kapolsek Malifut menegaskan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Razia ini kami lakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Minuman keras sering menjadi pemicu awal terjadinya tindakan kriminal di masyarakat,” ujar Kapolsek Malifut. �
ANTARA News Sulteng
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus menggencarkan razia serupa secara berkala serta menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Polsek Malifut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh minuman keras
Marnisto Gula















