PEKANBARU-BreakingNewspost.id— Seorang wartawan berinisial A melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di lingkungan Polda Riau. Laporan tersebut telah resmi diterima dan teregister dengan nomor: STTLP/B/169/III/2026/SPKT/Polda Riau.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Markas Polda Riau, saat pelapor menghadiri proses mediasi pengembalian seorang anak yang sebelumnya diduga menjadi korban penculikan.
Menurut keterangan pelapor, pertemuan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) awalnya berlangsung sebagai bagian dari upaya mediasi. Namun, situasi disebut berubah menjadi tegang dan tidak kondusif.
Pelapor mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pengancaman terhadap dirinya dan keluarga oleh dua orang dari pihak terlapor. Selain itu, seorang oknum yang berada di dalam ruangan bersama pihak terlapor berinisial R.H dan T.PL disebut menunjukkan sikap emosional.
Bahkan, salah satu pihak diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman serta menantang pelapor untuk berkelahi secara langsung (satu lawan satu). Tidak hanya itu, tindakan memukul meja sebanyak dua kali di dalam ruangan juga disebut terjadi dan dinilai sebagai bentuk intimidasi.
Merasa terancam dan tidak aman, pelapor akhirnya memilih meninggalkan lokasi.
Klaim Tekanan dan Rasa Tidak Aman
Pasca kejadian, pelapor menyatakan pihak keluarga terlapor diduga kembali melontarkan ancaman lanjutan. Situasi tersebut membuat pelapor bersama keluarganya merasa tidak aman hingga memutuskan untuk sementara berpindah tempat tinggal.
Di sisi lain, keluarga korban dalam kasus dugaan penculikan anak mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, meskipun perkara disebut telah berjalan lebih dari satu bulan.
“Kasusnya sudah jelas, namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang kami terima,” ujar pihak keluarga korban.
Laporan Sempat Tertunda
Pelapor juga mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan sempat mengalami kendala sebelum akhirnya resmi diterima pada 31 Maret 2026 oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Hal ini turut menjadi sorotan terkait prosedur penanganan laporan.
Dasar Hukum dan Sorotan Publik
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan institusi penegak hukum serta melibatkan wartawan yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial. Dugaan adanya intimidasi dalam proses mediasi juga menambah kompleksitas kasus ini.
Harapan Pelapor
Pelapor berharap agar laporan tersebut dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya keberpihakan terhadap pihak manapun. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dengan telah diterbitkannya STTLP, perkara ini kini resmi memasuki tahap penanganan hukum. Publik menanti komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan institusinya sendiri.
(Tim/Red)















