Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Dugaan Penagihan Emosional di Pasar Tanrung Menghebohkan Warga, Etika dan Hukum Dipertaruhkan

28
×

Dugaan Penagihan Emosional di Pasar Tanrung Menghebohkan Warga, Etika dan Hukum Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

BONE-BreakingNewspost.id — Dugaan praktik penagihan utang dengan cara mempermalukan  di lingkungan Pasar Tanrung, Kabupaten Bone kamis 14 Mei 2026, memantik sorotan tajam masyarakat. Cara penagihan yang disebut berlangsung dengan bentakan, tekanan verbal, hingga mempermalukan pihak yang berutang di depan umum dinilai telah melewati batas etika dan berpotensi melanggar hukum.

Nama seorang pengusaha bawang asal Telle, Kabupaten Bone, Hj Madina, terkait dugaan penagihan utang yang dilakukan secara terbuka di area pasar. Informasi tersebut menyebar cepat dan menjadi perbincangan hangat karena dianggap menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang ditagih.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Sejumlah warga mengaku menyaksikan langsung suasana penagihan yang berlangsung di tengah aktivitas pasar. Nada tinggi dan bentakan yang terdengar disebut menarik perhatian banyak orang hingga membuat situasi menjadi tidak nyaman.

“Menagih utang memang hak, tetapi jangan sampai mempermalukan orang di depan umum. Itu bisa bikin orang malu dan tertekan,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai persoalan utang-piutang semestinya dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menimbulkan kegaduhan ataupun menjatuhkan martabat seseorang di ruang publik.

Fenomena tersebut memantik kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat memicu konflik sosial di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Pengamat sosial menyebut tekanan ekonomi membuat persoalan utang menjadi isu sensitif yang rawan memicu gesekan antarwarga apabila tidak diselesaikan secara bijak.

“Hubungan sosial jangan sampai rusak hanya karena persoalan penagihan yang dilakukan secara emosional,

Praktisi hukum mengingatkan bahwa hubungan utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata. Namun apabila proses penagihan disertai unsur penghinaan, intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan seseorang di depan umum, maka persoalan tersebut dapat bergeser ke ranah pidana.

Dalam konstitusi negara, perlindungan terhadap martabat dan rasa aman warga negara dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

Selain itu, tindakan penghinaan maupun penyerangan terhadap kehormatan seseorang juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik;

Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan;

Pasal 335 KUHP terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman maupun perlakuan yang menimbulkan tekanan.

Apabila tindakan dilakukan melalui media elektronik, pesan digital, atau media sosial, maka dapat pula berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi tetap dinilai sebagai langkah terbaik agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Masyarakat pun diimbau memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pemberi utang memiliki hak untuk menagih, namun proses penagihan tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan menghormati martabat sesama warga.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi tidak semestinya diselesaikan dengan cara-cara yang memicu rasa malu, tekanan, maupun kegaduhan di ruang publik.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *