Soppeng-31 Maret 2026 — Situasi darurat informasi mencuat. Seorang oknum aktivis/LSM/ wartawan,(Andi baso lolo) diduga kuat melakukan serangan sistematis di ruang digital dengan menyebarkan hoaks, memelintir informasi, serta mencatut nama pimpinan redaksi (Pimred) BreakingNewspost.id tanpa dasar yang sah.
Oknum tersebut bahkan diduga memanfaatkan ruang media pemberitaan secara tidak bertanggung jawab, yang secara jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Aksi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan informasi yang berpotensi merusak reputasi, mengganggu kerja pers, serta memicu keresahan di tengah masyarakat.
KLARIFIKASI RESMI REDAKSI
Redaksi BreakingNewspost.id menegaskan:
Informasi yang beredar adalah HOAKS
Bukan produk jurnalistik resmi redaksi
Pencatutan nama Pimred merupakan FITNAH TERBUKA
⚖️ PIDANA BERLAPIS MENANTI
Pelaku berpotensi dijerat hukum berat:
UU ITE
Pasal 27 ayat (3) — Pencemaran nama baik
Pasal 28 ayat (1) — Penyebaran berita bohong
Pasal 28 ayat (2) — Hasutan kebencian
Ancaman:
Penjara hingga 6 tahunDenda hingga Rp1 miliar KUHP Pasal 310 — Pencemaran nama baik
Pasal 311 — Fitnah (lebih berat jika tidak terbukti)
UU No. 1 Tahun 1946
Pasal 14 & 15 — Penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran
SERANGAN TERHADAP PERS
Perbuatan ini juga dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang dilindungi dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Setiap upaya:
manipulasi informasi
pencatutan identitas media
hingga penghasutan publik
merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
LANGKAH HUKUM: TEGAS TANPA KOMPROMI
Redaksi BreakingNewspost.id memastikan akan mengambil langkah tegas:
Melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum
Melakukan pelacakan digital (digital forensik) terhadap pelaku utama
Mengajukan somasi dan gugatan hukum “Ini sudah masuk kategori serangan terhadap institusi pers. Kami tidak akan mundur. Proses hukum akan berjalan.”
⚠️ PERINGATAN KERAS UNTUK PUBLIK
Jangan anggap remeh penyebaran informasi di ruang digital:
Menyebarkan ulang hoaks = berisiko pidana
Ketidaktahuan bukan alasan pembenar
Saring sebelum sharing Verifikasi sebelum percaya
PESAN TEGAS
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa:
Ruang digital bukan ruang bebas tanpa hukum.
Siapa pun yang:
Menyebarkan hoaks
Mencatut nama individu atau media
Menghasut opini publik Akan berhadapan langsung dengan proses hukum yang berlaku.















