Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

DARURAT HOAKS! Oknum Aktivis Diduga Serang Media, Seret Nama Pimred BreakingNewspost.id — Siap Dijerat Pidana Berlapis

22
×

DARURAT HOAKS! Oknum Aktivis Diduga Serang Media, Seret Nama Pimred BreakingNewspost.id — Siap Dijerat Pidana Berlapis

Sebarkan artikel ini

Soppeng-31 Maret 2026 — Situasi darurat informasi mencuat. Seorang oknum aktivis/LSM/ wartawan,(Andi baso lolo) diduga kuat melakukan serangan sistematis di ruang digital dengan menyebarkan hoaks, memelintir informasi, serta mencatut nama pimpinan redaksi (Pimred) BreakingNewspost.id tanpa dasar yang sah.

Oknum tersebut bahkan diduga memanfaatkan ruang media pemberitaan secara tidak bertanggung jawab, yang secara jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Aksi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan informasi yang berpotensi merusak reputasi, mengganggu kerja pers, serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

KLARIFIKASI RESMI REDAKSI

Redaksi BreakingNewspost.id menegaskan:

Informasi yang beredar adalah HOAKS

Bukan produk jurnalistik resmi redaksi

Pencatutan nama Pimred merupakan FITNAH TERBUKA

⚖️ PIDANA BERLAPIS MENANTI

Pelaku berpotensi dijerat hukum berat:

UU ITE

Pasal 27 ayat (3) — Pencemaran nama baik

Pasal 28 ayat (1) — Penyebaran berita bohong

Pasal 28 ayat (2) — Hasutan kebencian

Ancaman:

Penjara hingga 6 tahunDenda hingga Rp1 miliar KUHP Pasal 310 — Pencemaran nama baik

Pasal 311 — Fitnah (lebih berat jika tidak terbukti)

UU No. 1 Tahun 1946

Pasal 14 & 15 — Penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran

SERANGAN TERHADAP PERS

Perbuatan ini juga dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang dilindungi dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Setiap upaya:

manipulasi informasi

pencatutan identitas media

hingga penghasutan publik

merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

LANGKAH HUKUM: TEGAS TANPA KOMPROMI

Redaksi BreakingNewspost.id memastikan akan mengambil langkah tegas:

Melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum

Melakukan pelacakan digital (digital forensik) terhadap pelaku utama

Mengajukan somasi dan gugatan hukum “Ini sudah masuk kategori serangan terhadap institusi pers. Kami tidak akan mundur. Proses hukum akan berjalan.”

⚠️ PERINGATAN KERAS UNTUK PUBLIK

Jangan anggap remeh penyebaran informasi di ruang digital:

Menyebarkan ulang hoaks = berisiko pidana

Ketidaktahuan bukan alasan pembenar

Saring sebelum sharing Verifikasi sebelum percaya

PESAN TEGAS

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa:

Ruang digital bukan ruang bebas tanpa hukum.

Siapa pun yang:

Menyebarkan hoaks

Mencatut nama individu atau media

Menghasut opini publik Akan berhadapan langsung dengan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *