Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka BH ke Kejati Babel

45
×

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka BH ke Kejati Babel

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang-BreakingNewspost.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka berinisial BH (41) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa proses tahap II tersebut telah dilaksanakan pada akhir Maret 2026.

“Iya benar, pada akhir Maret kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama inisial BH (41) ke Kejaksaan Tinggi Babel dalam dugaan tindak pidana fidusia dan atau penggelapan,” ujar Agus, Kamis (2/4/2026).

Menurut Agus, pelaksanaan tahap II merupakan bagian krusial dalam rangkaian proses penegakan hukum. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

“Pelaksanaan tahap II ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penanganan perkara berada pada kewenangan JPU dan diharapkan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses penyidikan sejak dilaporkan pada 5 Desember 2025. Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel kemudian menetapkan BH sebagai tersangka pada 23 Januari 2026 setelah dilakukan gelar perkara.

Sehari setelah penetapan tersangka, BH memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Pada 27 Januari 2026, tersangka BH resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Babel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Agus.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH telah lebih dulu diperiksa sebanyak dua kali dalam kapasitas sebagai saksi, yakni pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujarnya.

Kasus dugaan tindak pidana fidusia dan atau penggelapan yang menjerat BH kini memasuki tahap penuntutan. Publik pun menanti proses persidangan untuk menguji secara terbuka konstruksi perkara serta pembuktian yang diajukan oleh jaksa di pengadilan.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *