Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Video Asusila Diduga Libatkan Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Viral, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

20
×

Video Asusila Diduga Libatkan Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Viral, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

PEKALONGAN | BreakingNewspost.Id — Pemerintah Kabupaten Pekalongan meminta masyarakat menghentikan penyebaran video tidak senonoh yang diduga berkaitan dengan kasus asusila melibatkan oknum kepala sekolah dan guru SD di Kecamatan Kedungwuni. Pemerintah daerah menilai penyebaran video tersebut berpotensi memperluas dampak negatif, terutama jika ditonton anak-anak.

Plt Bupati Pekalongan H. Sukirman menegaskan hal tersebut pada Senin (7/9/2026). Menurut dia, video yang beredar di media sosial tidak sepatutnya terus disebarkan atau dikonsumsi publik. Pemerintah daerah kini menangani persoalan tersebut melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

“Video yang tidak senonoh itu saya kira cukup lah. Jangan sampai itu menjadi terus dilihat anak-anak kita dan seterusnya menjadi hal yang tidak baik,” kata Sukirman.

Sukirman mengatakan Pemkab Pekalongan telah menangani persoalan tersebut sejak awal Agustus. Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan memindahkan dua oknum yang disebut terkait dari tempat tugas sebelumnya.

Pemindahan tersebut dilakukan sebelum video kembali menjadi perhatian luas di masyarakat.

“Yang jelas, pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindahkan yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” ujar Sukirman.

Namun, pemindahan tempat tugas bukan keputusan akhir. Pemkab Pekalongan kemudian membentuk tim untuk mengusut persoalan tersebut secara lebih mendalam.

Tim tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tim bertugas mengumpulkan data, melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, serta menyusun rekomendasi bagi pemerintah daerah.

> “Kita sudah membentuk tim untuk kemudian segera mengambil keputusan. Tim itu pertama dari Dinas Pendidikan, lalu yang berikutnya adalah dari BKPSDM atau BKD,” kata Sukirman.

Pemkab Pekalongan menegaskan bahwa kemungkinan pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan video yang beredar. Keputusan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh tim sesuai ketentuan kepegawaian.

“Kalau pemecatan kan pasti ada unsur-unsur pendukung. Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan data-data itu,” jelas Sukirman.

Dengan demikian, kasus tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan. Isi dan konteks video yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan bukti diverifikasi.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau ketentuan kepegawaian, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Sanksi kepegawaian dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tingkat hukuman bergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran yang terbukti.

Di tengah proses tersebut, Pemkab Pekalongan meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video. Pemerintah menilai penyebaran ulang konten tidak senonoh justru dapat memperluas dampak persoalan, termasuk terhadap anak-anak yang dapat mengaksesnya.

Di sinilah persoalan bergeser dari sekadar video yang viral menjadi ujian bagi proses pemeriksaan pemerintah daerah. Publik menunggu apakah dugaan yang beredar dapat dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan apakah sanksi nantinya dijatuhkan berdasarkan fakta, bukan tekanan akibat viralnya konten.

Keputusan akhir mengenai sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai ASN, masih menunggu hasil kerja tim yang dibentuk Pemkab Pekalongan.

Video dapat menyebar dalam hitungan menit. Namun, memastikan kebenaran dan menentukan sanksi membutuhkan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *