Belitung-BreakingNewspost.id — Upaya pelarian seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SRW (46) berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Belitung saat berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026), dengan dukungan Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku diketahui hendak melarikan diri ke Palu, Sulawesi Tengah, melalui Jakarta.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Yudha Suwikarma menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan korban terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah Pangkallalang, Kabupaten Belitung, pada Maret lalu.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di ruang tunggu keberangkatan. Ia berencana kabur ke Palu,” ujar Made saat dikonfirmasi.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari kehilangan sejumlah barang berharga saat pulang ke rumah orang tuanya dalam momen Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, korban mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai dan barang berharga lainnya telah hilang.
Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku mengarah kepada SRW.
Tim kemudian mendatangi kediaman pelaku di Desa Dukong, Tanjung Pandan. Namun, dari keterangan istri pelaku, diketahui bahwa SRW telah berangkat ke Jakarta dengan rencana melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Palu.
Mendapat informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju Jakarta hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sebelum keberangkatan.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Made.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian di lokasi lain. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu hingga Rp50 ribu, perhiasan emas, serta barang berharga lainnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain yang berkaitan.
Liputan:nyimas yeni lestari















