Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Kios Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas di Kalideres, Tindak Lanjut Polisi Dipertanyakan

5
×

Kios Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas di Kalideres, Tindak Lanjut Polisi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat|BreakingNewspost.id — Dugaan praktik penjualan obat keras daftar G secara bebas di sebuah kios yang berkedok warung di Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah tim media mengaku menemukan indikasi transaksi obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Temuan tersebut bermula pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 11.25 WIB saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan, sejumlah remaja terlihat silih berganti mendatangi kios yang dimaksud. Aktivitas tersebut kemudian mendorong tim media melakukan penelusuran lebih lanjut.

Saat berada di lokasi, tim media bertemu dengan dua pria yang memperkenalkan diri sebagai Heri dan Hans. Ketika ditanya mengenai usaha yang dijalankan, salah seorang di antaranya menyatakan hanya menjual kebutuhan sehari-hari.

“Saya jualan odol, sabun, dan lain-lain,” ujar Heri.

Namun, menurut keterangan tim media, tidak lama kemudian datang seorang pembeli yang diduga hendak membeli Tramadol. Tim juga mengaku menyaksikan pembeli tersebut membawa seorang anak kecil.

Dalam laporannya, tim media menyebut Heri dan Hans kemudian mengakui menjual obat keras daftar G dan sejumlah obat psikotropika golongan IV. Disebutkan pula bahwa Tramadol dijual seharga Rp40.000 per 10 butir, sedangkan obat lain dipasarkan dengan harga berkisar Rp15.000 hingga Rp40.000 per butir. Pengakuan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Tim media juga melaporkan adanya komunikasi melalui sambungan WhatsApp dengan seseorang yang disebut bernama Ami dan seorang lainnya bernama Dinar. Berdasarkan keterangan tim media, Dinar diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, tim media mendatangi Polsek Kalideres untuk menyampaikan informasi beserta bukti yang mereka miliki. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kemudian mengarahkan tim menuju Unit Narkoba.

Menurut keterangan tim media, seorang anggota Unit Narkoba menyatakan akan mencatat lokasi dan melakukan pengecekan lapangan.

Baik, Mas. Kita catat dulu lokasinya. Nanti akan kita patroli ke lokasi karena kami juga baru mendapatkan informasi terkait kios tersebut. Pak Panit juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi,” ujar anggota Unit Narkoba sebagaimana dikutip tim media

Meski demikian, tim media menyatakan tidak memperoleh informasi lanjutan setelah menunggu lebih dari dua jam. Mereka mengaku kembali mendatangi ruang Unit Narkoba, namun ruangan tersebut telah kosong dan dalam keadaan terkunci.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim media menilai respons aparat belum memenuhi harapan. Namun demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan tim media dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau pembiaran oleh institusi kepolisian. Diperlukan konfirmasi resmi dari Polsek Kalideres maupun Polres Metro Jakarta Barat mengenai langkah-langkah yang telah atau sedang dilakukan.

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan persoalan serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama jika mudah diakses oleh remaja. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi obat-obatan yang termasuk daftar G menjadi tanggung jawab berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, otoritas kesehatan, hingga instansi pengawas obat dan makanan.

Secara hukum, obat keras daftar G hanya boleh diedarkan melalui jalur resmi dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Demikian pula obat golongan psikotropika memiliki pengaturan yang ketat. Apabila terbukti terjadi peredaran tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *