Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Palopo Masuk Meja Hijau, Korban dan Saksi Jalani Sidang Perdana

9
×

Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Palopo Masuk Meja Hijau, Korban dan Saksi Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

PALOPO, Brekaingnewspost.Id— Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Palopo telah melayangkan surat panggilan kepada korban dan sejumlah saksi untuk hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Palopo.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Palopo, korban sekaligus saksi dalam perkara ini, Andi Alquhuwai Y.A alias Alqu, diminta hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA dengan agenda utama pemeriksaan saksi.
Surat panggilan bernomor B-382/P.4.12/Eoh.2/04/2026 tersebut juga mencantumkan nama saksi lain, yakni Atnan Saleh alias Atnan Bin Zainuddin, bersama dua saksi tambahan yang turut dipanggil dalam perkara yang sama. Kehadiran para saksi dinilai krusial untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam perkara ini, terdakwa diketahui bernama Andi Yahya alias Opu Wara Bin Andi Arifin. Ia didakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, khususnya pada bagian rahang.
Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 di wilayah Wara Selatan, Kota Palopo. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah kondisi korban yang mengalami cedera cukup parah beredar luas dan memicu keprihatinan masyarakat.
Pihak keluarga korban sebelumnya menduga bahwa aksi penganiayaan tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan beberapa orang dengan peran masing-masing. Dugaan ini mengarah pada adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian telah lebih dulu menetapkan Andi Yahya sebagai tersangka dan merampungkan proses penyidikan sebelum melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Palopo untuk tahap penuntutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palopo melalui Jaksa Penuntut Umum, Aisyah Kendek, S.H., dalam surat panggilan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran saksi dalam persidangan. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengungkap fakta secara menyeluruh dan objektif.
Sidang perdana ini menjadi titik awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan arah pembuktian dalam kasus tersebut. Majelis hakim nantinya akan mendengarkan keterangan saksi, memeriksa alat bukti, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Publik kini menaruh perhatian terhadap jalannya proses hukum ini. Banyak pihak berharap persidangan dapat mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (David)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *