Palu-BreakingNewspost — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi 29 April 2026, atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima hibah tanah. Pemprov menilai pemberitaan tersebut tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH, M.Si., menegaskan bahwa kehadiran gubernur di KPK merupakan bagian dari agenda resmi serah terima hibah aset, bukan dalam konteks pemanggilan atau pemeriksaan hukum.
“Perlu diluruskan bahwa undangan tersebut terkait penerimaan hibah tanah dan penandatanganan berita acara serah terima, yang nantinya akan dicatat sebagai aset pemerintah daerah,” ujar Adiman dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, proses hibah tersebut telah dimulai sejak 2025, ketika pihak KPK melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait aset berupa tanah hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera.
Menurut Adiman, KPK menawarkan hibah tersebut agar aset tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik melalui pemerintah daerah.
“Aset yang disita KPK tersebut perlu dimanfaatkan agar tidak terlantar. Karena itu, KPK menghibahkannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk dicatat dan digunakan sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada tahap awal, tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Setda, serta perwakilan KPK telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan tahapan administrasi hingga akhirnya direalisasikan pada 2026 melalui acara resmi serah terima di KPK.
Adiman menegaskan, kehadiran gubernur dalam agenda tersebut merupakan bentuk kepercayaan KPK kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengelola aset negara yang dihibahkan.
“Aset berupa satu bidang tanah tersebut akan dicatat dalam buku aset pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Terkait pemberitaan yang beredar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta pihak media yang bersangkutan untuk mencabut berita tersebut serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Menurut Adiman, pemberitaan yang tidak akurat telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah.
“Kami meminta pimpinan media tersebut untuk segera melakukan koreksi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, baik melalui media daring maupun cetak. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak media yang dimaksud terkait permintaan klarifikasi tersebut.
Sejumlah pengamat komunikasi publik menilai peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Akurasi dan kelengkapan konteks dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa agenda gubernur di KPK sepenuhnya merupakan bagian dari proses administratif hibah aset negara kepada daerah.@Red
Sumber:Biro Hukum pemprov sulteng















