Pasaman-BreakingNewspost.id — Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis (30/4/2026), memunculkan polemik terkait status kepemilikan lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Seorang pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan menyampaikan keberatan atas penggunaan tanah yang disebut sebagai tanah pusako keluarga. Ia mengaku memiliki dasar kepemilikan berupa keterangan adat dari ninik mamak setempat.

Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada proses musyawarah maupun persetujuan dari pihak keluarga sebelum pembangunan dimulai.
“Sebagai ahli waris, kami belum pernah memberikan persetujuan atau mengetahui secara resmi rencana pembangunan di atas lahan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan hibah lahan kepada pihak lain. Namun, pihak keluarga mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun dokumen yang dianggap sah mengenai proses hibah tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah munculnya informasi hibah atas nama pihak lain, sementara kami sebagai ahli waris tidak pernah mengetahui prosesnya,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga menyebut telah mengajukan permintaan mediasi melalui pemerintah nagari dengan melibatkan unsur terkait. Namun, hingga kini mereka menilai belum ada tindak lanjut yang memadai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah nagari maupun pihak terkait lainnya mengenai status lahan, proses administrasi hibah, serta dasar hukum pelaksanaan pembangunan gedung koperasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sejumlah kalangan menilai, sengketa lahan berbasis adat memerlukan pendekatan yang mengedepankan musyawarah, transparansi, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk ninik mamak, pemerintah nagari, dan pihak pelaksana pembangunan.
Masyarakat setempat berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Kejelasan status hukum lahan dinilai penting untuk menjamin kepastian bagi semua pihak sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Liputan:M.Ali asman















