Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Pesisir Unsongi Terancam: Warga Soroti Dugaan Perusakan Lingkungan oleh Aktivitas Perusahaan

23
×

Pesisir Unsongi Terancam: Warga Soroti Dugaan Perusakan Lingkungan oleh Aktivitas Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Unsongi-BreakingNewspost.id — 30 April 2026 — Di balik geliat aktivitas industri, pesisir Desa Unsongi kini menghadapi tekanan yang kian nyata. Warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat setempat menuding aktivitas penimbunan yang dilakukan PT Rezky Utama Jaya tidak sekadar kelalaian teknis, melainkan telah memicu kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.

Di lokasi, material timbunan berupa overburden (OB) terlihat menutup sebagian area pesisir. Tanpa penguatan struktur yang memadai, timbunan tersebut dilaporkan mengalami longsor, memicu kekhawatiran akan dampak lanjutan terhadap ekosistem laut.

Perwakilan perusahaan menyatakan kegiatan tersebut bukan untuk pembangunan jetty, melainkan fasilitas mess karyawan. Pihak perusahaan juga mengakui adanya kekeliruan dalam metode penimbunan. Namun, bagi masyarakat, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Dampaknya sudah nyata. Terumbu karang rusak, habitat biota laut terganggu, dan kami yang paling merasakan akibatnya,” ujar Zulfikar, Koordinator Masyarakat Desa Unsongi.

Bagi warga pesisir, laut bukan sekadar bentang alam, melainkan sumber penghidupan. Sebelum aktivitas penimbunan berlangsung, kawasan tersebut menjadi lokasi utama nelayan mencari ikan. Kini, akses dan produktivitas kawasan itu disebut menurun drastis.

Situasi ini memperlihatkan ironi yang kerap muncul di wilayah dengan aktivitas industri: percepatan pembangunan di satu sisi, tetapi tekanan terhadap lingkungan dan masyarakat di sisi lain.

Zulfikar menilai, persoalan ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat. Ia menyebut konflik antara warga dan perusahaan telah berlangsung cukup lama, tanpa penyelesaian yang jelas.

“Persoalan lama belum selesai, sekarang muncul lagi masalah baru. Ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat,” katanya.

Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk prosedur analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan standar teknis kegiatan di wilayah pesisir. Aktivitas penimbunan di kawasan sensitif seperti pesisir semestinya melalui kajian yang ketat untuk mencegah kerusakan ekologis.

Aliansi masyarakat menyatakan akan menempuh langkah lanjutan jika tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan perbaikan dan pemulihan lingkungan. Opsi jalur hukum pun disebut terbuka.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut ruang hidup kami. Jika tidak ada tanggung jawab, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Zulfikar.

Di sisi lain, hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan rinci dari pihak perusahaan mengenai langkah mitigasi, pemulihan lingkungan, maupun evaluasi teknis yang akan dilakukan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus berlangsung.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran lebih aktif, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Transparansi informasi dan penegakan aturan lingkungan menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Kasus di Unsongi ini kembali menegaskan bahwa wilayah pesisir bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ekosistem yang rapuh dan ruang hidup masyarakat. Ketika aktivitas industri tidak dikelola secara hati-hati, dampaknya tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi.

Pada titik ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang bersalah, melainkan sejauh mana tanggung jawab akan ditegakkan—dan apakah kerusakan yang telah terjadi masih dapat dipulihkan.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *