Sikka-Breakingnewspost.id — Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Perhubungan Darat resmi menjalin kerja sama dengan PT FTF Global Indo dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum di Maumere. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan profesional.
Kepala Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan, menyampaikan bahwa saat ini telah ditetapkan 24 titik parkir resmi yang tersebar di sejumlah kawasan strategis. Lokasi tersebut mencakup pusat kota, area pertokoan, pasar, serta fasilitas publik lainnya di Maumere.
“Penetapan 24 titik parkir ini sudah melalui kajian dan kesepakatan antara Pemkab Sikka dengan PT FTF Global Indo. Tujuannya agar pengelolaan lebih profesional, transparan, dan tertib,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Melalui kerja sama tersebut, sistem pengelolaan parkir akan dilakukan secara lebih modern. Setiap juru parkir resmi akan dibekali atribut berupa tanda pengenal dan rompi, serta menggunakan karcis digital dalam proses penarikan retribusi. Pencatatan transaksi dilakukan secara sistematis guna meminimalisir potensi kebocoran dan memastikan seluruh pendapatan masuk ke kas daerah.
Adapun tarif parkir tetap mengacu pada ketentuan peraturan daerah (Perda) yang berlaku, sehingga tidak ada perubahan signifikan dari sisi beban biaya bagi masyarakat.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menegaskan bahwa digitalisasi dan penataan parkir tepi jalan merupakan bagian dari strategi optimalisasi PAD sekaligus pembenahan tata kelola lalu lintas di wilayah perkotaan.
“Dengan dikelola secara modern oleh PT FTF Global Indo, kami yakin retribusi parkir bisa berkontribusi lebih besar bagi pembangunan Sikka. Selain itu, lalu lintas kota juga akan lebih tertib,” katanya.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan 24 titik parkir resmi yang telah ditetapkan serta membayar retribusi sesuai tarif yang berlaku. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di luar titik resmi kepada Dinas Perhubungan Darat.
Sebagai bagian dari pengawasan, evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama ini akan dilakukan secara berkala. Jika dinilai efektif, model pengelolaan serupa direncanakan akan diperluas ke wilayah kecamatan lain di Kabupaten Sikka.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan sistem perparkiran yang lebih transparan, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Yuven Fernandez















