Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Riam Kiwa Digerebek, Penambang Kabur Sebelum Tim Gabungan Tiba

6
×

Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Riam Kiwa Digerebek, Penambang Kabur Sebelum Tim Gabungan Tiba

Sebarkan artikel ini

BANJAR-BreakingNewspost.id — Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berlangsung di kawasan hutan produksi wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayutangi, Riam Kiwa, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, digerebek tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut), Polres Banjar, dan Kodim 1006/Banjar.

Operasi penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang diduga telah berlangsung di kawasan hutan produksi. Kawasan tersebut merupakan wilayah yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengawasan ketat karena memiliki fungsi ekologis yang penting bagi keberlangsungan lingkungan.

Untuk mencapai lokasi, tim gabungan harus menempuh perjalanan yang tidak mudah. Petugas menggunakan sepeda motor trail melintasi medan berbukit, jalur hutan, hingga tepian sungai yang sulit dijangkau kendaraan biasa. Sementara itu, pemantauan dari udara dilakukan menggunakan drone guna memastikan titik-titik aktivitas yang diduga menjadi lokasi penambangan.

Dari hasil pemantauan udara, petugas menemukan sejumlah titik yang menunjukkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Namun saat tim gabungan tiba di lokasi, para pelaku diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan petugas dan meninggalkan area tambang.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Rudiono Herlambang, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah fasilitas yang digunakan para penambang sebagai basis operasi.

“Kami menemukan sembilan titik lanting dan sembilan pondok yang digunakan sebagai basecamp para pelaku penambangan emas ilegal. Dari tempat itu mereka melakukan penyedotan pasir dan aktivitas pencarian emas,” ujar Rudiono, Kamis (28/5/2026).

Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, tim menemukan berbagai sarana dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Beberapa ponton dan lanting tampak masih berada di kawasan sungai yang membelah wilayah hutan produksi Riam Kiwa.

Menurut Rudiono, ketika petugas tiba, seluruh pekerja tambang telah melarikan diri. Namun jejak aktivitas mereka masih terlihat jelas dari berbagai peralatan yang ditinggalkan.

“Saat tim tiba, para pendulang sudah tidak berada di lokasi. Kami menemukan lanting dan ponton yang dijadikan basecamp di tepian salah satu aliran sungai kawasan Riam Kiwa,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah sarana tambang yang ditemukan. Beberapa fasilitas langsung dimusnahkan di tempat agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku.

Sementara itu, alat-alat yang berpotensi menjadi barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Dari lokasi, petugas menemukan berbagai perlengkapan tambang, antara lain pipa penyedot pasir berdiameter 18 inci, mesin dumping, spiral pemisah material, karpet tambang emas, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

“Sebagian lanting kami hancurkan di lokasi. Ada juga alat yang kami tenggelamkan. Untuk mesin yang ditinggalkan, kami isi dengan pasir agar tidak bisa digunakan kembali,” jelas Rudiono.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan yang berlangsung bukan lagi berskala kecil atau tradisional, melainkan menggunakan peralatan mekanis yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.

Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai selama ini menjadi perhatian berbagai pihak karena berisiko menyebabkan kerusakan ekosistem, sedimentasi sungai, pencemaran air, hingga degradasi kawasan hutan. Selain itu, penggunaan alat berat dan mesin penyedot pasir dapat mempercepat kerusakan bentang alam serta mengganggu fungsi kawasan hutan sebagai daerah resapan air.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang melaporkan aktivitas tersebut, sebagian pelaku penambangan diduga berasal dari wilayah Puruk Cahu, Kalimantan Tengah. Namun demikian, identitas para pelaku masih dalam proses penelusuran oleh aparat.

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Fathimatuzahra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak kawasan hutan.

Ia mengatakan Dinas Kehutanan akan meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami telah memerintahkan KPH setempat untuk meningkatkan patroli dan melakukan pengawasan secara berkala agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten sangat diperlukan mengingat kawasan hutan produksi maupun kawasan lindung kerap menjadi sasaran aktivitas pertambangan ilegal karena lokasinya yang relatif jauh dari permukiman dan sulit dijangkau.

Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk menekan maraknya praktik tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.

Penggerebekan di Riam Kiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, praktik tersebut juga meninggalkan ancaman jangka panjang terhadap keberlangsungan ekosistem hutan dan sungai yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *