Kolaka-BreakingNewspost.id – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka. Sejumlah warga mengaku resah karena kegiatan penyedotan pasir menggunakan mesin pompa di beberapa titik sungai dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media senin 1 Juni 2026, dari warga setempat, aktivitas pengambilan material pasir berlangsung hampir setiap hari dan dilakukan dengan menggunakan mesin penyedot berkapasitas besar. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama meski berulang kali menjadi perbincangan dan keluhan masyarakat.
Warga yang ditemui mengaku mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Beberapa lahan yang berada di sekitar bantaran sungai dilaporkan mengalami pengikisan akibat perubahan arus dan berkurangnya material penahan alami di dasar sungai.
Beberapa lahan warga sudah mulai terkikis. Saat hujan deras turun, arus sungai menjadi lebih kuat dan menggerus tebing sungai. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, kerusakannya akan semakin luas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Selain berpotensi menyebabkan abrasi dan erosi, aktivitas penambangan pasir yang tidak terkendali juga dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sungai serta mengancam lahan produktif milik warga yang berada di sepanjang aliran sungai.
Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu faktor yang menyebabkan aktivitas tersebut terus berlangsung. Mereka mempertanyakan legalitas kegiatan penambangan yang beroperasi di wilayah tersebut dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Kalau memang memiliki izin dan memenuhi aturan, masyarakat perlu diberi penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun jika terbukti tidak berizin, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata warga lainnya.
Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung di Kecamatan Samaturu.
Menurut warga, langkah cepat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Mereka khawatir apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan pengendalian yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan lahan pertanian serta keselamatan masyarakat di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan dan lingkungan hidup di Kabupaten Kolaka maupun Provinsi Sulawesi Tenggara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi dalam berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.
(Tim Redaksi)















