Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

SENGKETA LAHAN BELUM TUNTAS, PEMBANGUNAN KDMP DI ATAS OBJEK PERKARA JADI SOROTAN

38
×

SENGKETA LAHAN BELUM TUNTAS, PEMBANGUNAN KDMP DI ATAS OBJEK PERKARA JADI SOROTAN

Sebarkan artikel ini

PASAMAN-BreakingNewspost.id– Sengketa lahan yang terjadi di Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, hingga kini masih bergulir tanpa kepastian penyelesaian. Di tengah belum tuntasnya persoalan kepemilikan tanah tersebut, muncul polemik baru setelah berdirinya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang disebut berada di atas lahan yang masih berstatus objek sengketa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kehati-hatian dalam pelaksanaan pembangunan, terutama ketika status hukum tanah yang digunakan masih diperselisihkan oleh para pihak. Sejumlah warga menilai pembangunan di atas lahan yang sedang disengketakan berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila nantinya terdapat putusan atau kesepakatan yang berbeda terkait kepemilikan tanah tersebut.

Pihak penggugat menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah terjadi perdamaian ataupun kesepakatan dengan pihak tergugat. Menurut mereka, proses penyelesaian sengketa masih berjalan dan belum ada keputusan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan persoalan tersebut selesai.

“Kami tegaskan bahwa sampai hari ini belum ada perdamaian antara penggugat dan tergugat. Sengketa ini masih berjalan dan sedang diproses melalui mekanisme yang berlaku,” ujar pihak penggugat kepada media.

Penggugat menjelaskan bahwa mereka telah menyampaikan surat permohonan penyelesaian sengketa kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Cubadak Tengah. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian melalui jalur musyawarah dan mekanisme adat yang selama ini menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik agraria di tingkat nagari.

Namun demikian, pembangunan KDMP yang tetap berlangsung di lokasi yang dipersoalkan dinilai menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi, pemerintah pusat tengah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa. Di sisi lain, keberadaan program strategis tersebut di atas lahan yang masih disengketakan berpotensi memunculkan persoalan hukum dan sosial apabila tidak disertai kepastian status kepemilikan tanah.

Persoalan ini bukan semata menyangkut pembangunan fisik sebuah koperasi, melainkan juga menyentuh aspek kepastian hukum. Sebab, setiap pembangunan yang berdiri di atas tanah yang masih diperselisihkan berpotensi menimbulkan risiko sengketa lanjutan, baik bagi masyarakat, pemerintah nagari, maupun lembaga yang nantinya akan mengelola bangunan tersebut.

Pengamat hukum agraria menilai bahwa prinsip kehati-hatian perlu menjadi perhatian utama dalam setiap pembangunan yang berkaitan dengan status tanah. Langkah verifikasi administrasi dan legalitas lahan menjadi bagian penting guna menghindari munculnya konflik berkepanjangan yang dapat merugikan berbagai pihak.

Di tengah polemik yang berkembang, penggugat berharap seluruh pihak dapat menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung. Mereka meminta agar tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada keputusan yang jelas terkait status lahan yang disengketakan.

“Kami hanya meminta agar proses yang sedang berjalan dihormati. Biarkan persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” lanjut pihak penggugat.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan tetap harus dikedepankan dalam menyikapi persoalan ini. Pihak tergugat maupun pihak yang terlibat dalam pembangunan KDMP memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bantahan atas tudingan dan klaim yang disampaikan penggugat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tergugat maupun pihak terkait lainnya mengenai keberlanjutan pembangunan KDMP di lokasi yang dipersoalkan. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Sementara itu, masyarakat berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan, adil, dan mengedepankan musyawarah. Sebab di balik sengketa yang terjadi, terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar berjalan di atas landasan yang jelas dan tidak menyisakan persoalan bagi generasi mendatang.

Sampai saat ini, status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum terdapat keputusan final yang mengikat. Karena itu, perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait keterkaitannya dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang kini telah berdiri di lokasi yang dipersoalkan.

Liputan:M.Ali Asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *