Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

Dugaan Peternakan Babi Bermasalah di Panaikang, GARDA 08 Pertanyakan Ketegasan Pemkot Makassar

3
×

Dugaan Peternakan Babi Bermasalah di Panaikang, GARDA 08 Pertanyakan Ketegasan Pemkot Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR-BreakingNewspost.id – Desakan agar Pemerintah Kota Makassar menegakkan aturan secara konsisten kembali menguat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada aktivitas peternakan babi di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, yang dalam beberapa waktu terakhir disebut menjadi sumber keluhan warga akibat dugaan pencemaran lingkungan, bau menyengat, serta pertanyaan mengenai aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang.

LSM GARDA 08 DPP Sulawesi Selatan secara terbuka mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Organisasi tersebut menegaskan bahwa hukum dan aturan tidak boleh diterapkan secara selektif, terutama jika aktivitas usaha yang dipersoalkan telah lama menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Menurut informasi yang berkembang di lingkungan warga, keluhan mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait. Kondisi itu disebut tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas sosial dan keagamaan masyarakat setempat.

Koordinator Investigasi Divisi Hukum LSM GARDA 08 DPP Sulsel, Juansyah, S.H., menilai bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai status usaha yang dipersoalkan.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama ini belum juga memperoleh penyelesaian yang tuntas. Jika benar terdapat pelanggaran administratif, perizinan, atau ketidaksesuaian tata ruang, maka masyarakat berhak mengetahui langkah konkret apa yang telah dilakukan pemerintah dan instansi terkait,” ujar Juansyah.

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada pemberian teguran administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran. Pemerintah daerah perlu membuka secara transparan status legalitas usaha tersebut, termasuk dokumen perizinan usaha, izin lingkungan, pengelolaan limbah, hingga kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada sebagian pihak, tetapi tumpul terhadap pihak lain. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik pemerintahan,” tegasnya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut satu lokasi peternakan. Kasus tersebut dianggap menjadi cerminan sejauh mana konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sejumlah kalangan juga mendorong agar instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dipersoalkan. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu mencakup aspek lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, sanitasi, pengelolaan limbah, kesejahteraan hewan, hingga kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan, menurut mereka, seharusnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah berkewajiban mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila usaha tersebut terbukti telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, lingkungan, dan tata ruang, maka fakta tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik.

Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, polemik dugaan peternakan babi di Panaikang menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan atau janji penanganan, melainkan langkah konkret yang mampu menjawab pertanyaan mendasar publik: apakah hukum dan peraturan benar-benar berlaku sama bagi setiap warga dan pelaku usaha tanpa pengecualian.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *