Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

Jembatan Toddang Saloe Rp4,3 Miliar Retak di Usia Enam Bulan, LHI Desak Audit Menyeluruh dan Evaluasi Pengawasan Proyek

0
×

Jembatan Toddang Saloe Rp4,3 Miliar Retak di Usia Enam Bulan, LHI Desak Audit Menyeluruh dan Evaluasi Pengawasan Proyek

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id – Kerusakan yang muncul pada Jembatan Toddang Saloe di Desa Kessing, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, memantik sorotan publik. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran daerah sebesar Rp4,3 miliar itu dilaporkan mengalami retakan dan kerusakan pada sejumlah bagian meski baru berusia sekitar enam bulan sejak selesai dikerjakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan teknis, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik yang digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur.

Temuan itu menjadi perhatian serius Lembaga HAM Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng. Organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Jembatan Toddang Saloe guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan yang dilakukan tim monitoring dan investigasi LHI pada Rabu (17/6/2026), ditemukan sejumlah retakan pada permukaan lantai jembatan. Selain itu, beberapa bagian beton terlihat berdebu dan mengalami pengelupasan ringan yang dinilai tidak lazim untuk konstruksi yang masih tergolong baru.

Di sejumlah titik, permukaan beton tampak kehilangan kepadatan sebagaimana lazimnya konstruksi yang dibangun dengan mutu material dan metode pengerjaan sesuai standar. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait daya tahan jembatan dalam jangka panjang.

Ketua Monitoring dan Investigasi LHI Kabupaten Soppeng, Afis, mengatakan kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan.

“Jembatan ini menggunakan dana rakyat yang nilainya tidak sedikit. Ketika usia bangunan baru beberapa bulan namun sudah terlihat retak dan rapuh di sejumlah bagian, maka wajar jika publik mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dilakukan,” kata Afis.

Menurut dia, secara umum sebuah jembatan yang dibangun menggunakan spesifikasi teknis sesuai ketentuan seharusnya memiliki usia layanan yang panjang dan tidak menunjukkan gejala kerusakan signifikan dalam hitungan bulan setelah pekerjaan selesai.

“Kalau konstruksi dibangun sesuai standar, mutu material terjaga, dan pengawasan berjalan optimal, masyarakat tentu berharap jembatan bisa bertahan puluhan tahun. Bukan justru menimbulkan kecemasan saat usia bangunan masih sangat muda,” ujarnya.

Meski demikian, Afis menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab kerusakan. Menurutnya, dugaan mengenai rendahnya mutu material, kesalahan teknis pelaksanaan pekerjaan, ataupun lemahnya pengawasan harus dibuktikan melalui audit independen dan pemeriksaan profesional.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun fakta adanya retakan dan kondisi beton yang terlihat rapuh harus dijelaskan secara ilmiah. Audit diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penyebab sebenarnya,” katanya.

Selain permukaan lantai jembatan, LHI juga menyoroti kondisi abutmen atau struktur penahan jembatan yang menurut hasil pengamatan visual dinilai belum menunjukkan kualitas pekerjaan yang maksimal.

Menurut Afis, keberadaan abutmen memiliki fungsi vital dalam menjaga stabilitas konstruksi jembatan. Karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian pada bagian tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi teknis terkait.

“Abutmen merupakan bagian penting yang menopang konstruksi. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tenaga ahli untuk memastikan apakah terdapat persoalan teknis atau tidak,” ujarnya.

Data proyek yang diperoleh di lapangan menunjukkan pekerjaan Jembatan Toddang Saloe dilaksanakan oleh CV Fayutama Jaya Karya, sementara pengawasan dilakukan oleh PT Intra Persada Konsultan.

Fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang semestinya menjadi instrumen pengendali mutu selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

Dalam setiap proyek pemerintah, terdapat tahapan pengujian material, pemeriksaan volume pekerjaan, pengawasan lapangan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Seluruh tahapan tersebut pada prinsipnya dirancang untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Karena itu, munculnya kerusakan dini pada proyek bernilai miliaran rupiah dinilai layak menjadi bahan evaluasi menyeluruh.

“Kalau memang kerusakan terjadi setelah pekerjaan selesai, publik tentu ingin mengetahui apakah sebelumnya pernah dilakukan pengujian mutu, bagaimana hasilnya, dan apakah seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan,” kata Afis.

Ia menilai transparansi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan daerah.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan teknis justru akan membantu menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berharap semua pihak terbuka. Kalau memang tidak ada masalah, hasil audit akan menjelaskan. Tetapi kalau ditemukan kekurangan atau penyimpangan, maka harus ada langkah perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegasnya.

Pengamat kebijakan publik yang dimintai tanggapan secara terpisah menilai kasus kerusakan dini infrastruktur seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek fisik bangunan semata. Persoalan tersebut juga menyangkut tata kelola anggaran, kualitas perencanaan, serta sistem pengendalian proyek pemerintah.

Menurutnya, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD harus menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap indikasi penurunan kualitas pekerjaan wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Kerusakan dini pada proyek infrastruktur juga berpotensi menimbulkan kerugian berlapis. Selain mengurangi umur layanan bangunan, kondisi tersebut dapat memaksa pemerintah mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan yang pada akhirnya kembali dibebankan kepada anggaran publik.

Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna langsung infrastruktur menjadi pihak yang paling terdampak apabila kualitas bangunan tidak sesuai harapan.

Karena itu, LHI mendesak agar APH bersama instansi teknis terkait melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi material, hasil pengujian mutu, volume pekerjaan, hingga proses pengawasan lapangan.

“Kami berharap ada pemeriksaan yang objektif dan profesional. Tujuannya bukan mencari kesalahan semata, tetapi memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan aman digunakan masyarakat,” kata Afis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), CV Fayutama Jaya Karya selaku pelaksana proyek, serta PT Intra Persada Konsultan sebagai konsultan pengawas.

Tanggapan dari seluruh pihak tersebut akan dimuat pada pemberitaan berikutnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai kondisi sebenarnya proyek Jembatan Toddang Saloe.

Di tengah besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah, kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari rampungnya pekerjaan dan terserapnya anggaran. Yang jauh lebih penting adalah kualitas, ketahanan, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Sebab pada akhirnya, infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat harus mampu menghadirkan rasa aman, bukan justru menimbulkan tanda tanya ketika usianya bahkan belum genap satu tahun.

@Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *