Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Proyek Jalan Medde–Padali Lama Disorot, Dugaan Perbedaan Lokasi Pekerjaan Uji Transparansi Pengelolaan Anggaran

1
×

Proyek Jalan Medde–Padali Lama Disorot, Dugaan Perbedaan Lokasi Pekerjaan Uji Transparansi Pengelolaan Anggaran

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id– Proyek Peningkatan Jalan Ruas Medde–Padali Lama (Lanjutan) senilai Rp730.407.154 yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara lokasi pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Di atas kertas, proyek tersebut tampak berjalan sebagaimana mestinya. Papan informasi proyek yang terpasang mencantumkan pekerjaan peningkatan ruas Medde–Padali Lama di Kecamatan Marioriawa dengan nomor kontrak 03/KONTRAK-KATALOG/PNK-RJ/PUPR-BM/VIII/2025. Status pekerjaan juga disebut sebagai pekerjaan lanjutan, bukan proyek baru.

Namun, hasil pemantauan lapangan memunculkan pertanyaan yang tidak sederhana.

Sejumlah pihak menduga aktivitas pekerjaan justru berlangsung pada ruas jalan poros Barru–Panincon di wilayah perbatasan Padali Lama. Jika dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar administratif dan teknis yang melandasi pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut lokasi jalan yang dikerjakan. Lebih jauh, kasus ini menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian administrasi dalam penggunaan uang rakyat.

Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap kegiatan pembangunan harus memiliki kesesuaian antara dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, lokasi pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran. Perubahan lokasi pekerjaan bukan sesuatu yang mustahil dilakukan, namun harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menilai perbedaan antara informasi yang tercantum pada papan proyek dengan kondisi di lapangan perlu segera dijelaskan kepada publik.

Jika memang terjadi perubahan lokasi pekerjaan, publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Apakah ada addendum kontrak, perubahan perencanaan teknis, atau kebijakan lain yang menjadi landasan pelaksanaannya. Keterbukaan sangat penting karena proyek ini menggunakan anggaran negara,” ujarnya.

Menurut Alfred, minimnya penjelasan resmi justru berpotensi memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi dari pihak terkait akan menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan.

Yang dibutuhkan saat ini adalah penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Selain meminta penjelasan dari Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Alfred juga mendorong agar pihak kontraktor pelaksana PT Intan Indah Pelangi serta konsultan pengawas memberikan keterangan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan yang ditemukan di lapangan.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa dugaan tersebut perlu ditelaah secara objektif dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran ataupun penyimpangan. Dalam praktik pelaksanaan proyek pemerintah, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan adanya perubahan teknis sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, verifikasi terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, berita acara, serta dokumen perubahan pekerjaan menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Soppeng maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan perbedaan lokasi pekerjaan tersebut.

Ketiadaan penjelasan resmi inilah yang kemudian menjadi perhatian publik. Sebab semakin lama klarifikasi tertunda, semakin besar pula ruang bagi munculnya pertanyaan dan spekulasi mengenai pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang lokasi sebuah ruas jalan. Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan daerah.

Apabila terdapat perubahan lokasi yang sah secara administratif, maka pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka mekanisme pengawasan dan penegakan aturan harus berjalan sebagaimana mestinya.

Publik kini menunggu jawaban yang jelas: apakah perbedaan yang ditemukan di lapangan merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang sah, atau justru menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh pihak berwenang.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan pernyataan narasumber. Hingga naskah ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Pilihan judul yang lebih tajam dan mengigit:

@Lamellong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *