Bandar Lampung-BreakingNewspost.id — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.
Nilai dana yang dipersoalkan mencapai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Berdasarkan pantauan di kantor Kejati Lampung, Arinal terlihat keluar dari gedung Pidana Khusus sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum merinci secara terbuka peran spesifik yang disangkakan kepada Arinal dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih berkembang, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terkait,” ujar sumber di lingkungan penegak hukum.
Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arinal Djunaidi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sejumlah pengamat hukum menilai, pengungkapan kasus ini menjadi penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana Participating Interest, yang merupakan bagian dari hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kasus ini juga kembali menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam pengelolaan dana strategis bernilai besar, agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari praktik penyimpangan.
Husnanefendy















