SOPPENG – Polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Dukcapil kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian tertuju pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam memproses keputusan tersebut.
Koordinator Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, S.H., menilai bahwa pertanyaan mendasar yang kini harus dijawab bukan lagi sekadar soal kewenangan, melainkan: Apakah mekanisme yang dijalankan oleh BKPSDM selama ini sudah dianggap cukup dan lengkap secara hukum?
Kita tidak mempersoalkan apakah BKPSDM berhak bekerja. Tentu berhak. Namun pertanyaannya: apakah mekanisme dan prosedur yang mereka gunakan itu sudah memadai dan mencakup seluruh regulasi yang berlaku, khususnya yang mengatur secara khusus jabatan Dukcapil?” ujar Juansyah.
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, sebuah mekanisme dikatakan sah dan kuat bukan hanya karena dilakukan oleh instansi yang berwenang, tetapi juga karena cara dan dasar hukum yang digunakan sudah tepat dan utuh.
Jangan Hanya Berhenti pada Aturan Umum
Juansyah menjelaskan, publik kini menelaah apakah BKPSDM dalam prosesnya hanya berpedoman pada aturan umum kepegawaian seperti PP Nomor 94 Tahun 2021, atau juga telah memperhatikan aturan khusus yang mengikat, yaitu Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Jika mekanisme yang dijalankan hanya mengacu pada aturan umum disiplin semata, sementara aturan khusus yang menjadi syarat formil jabatan tersebut diabaikan atau tidak dijelaskan, maka mekanisme itu bisa dinilai belum cukup dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa mekanisme yang baik haruslah mekanisme yang komprehensif. BKPSDM sebagai leading sector urusan kepegawaian harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak melanggar asas lex specialis derogat lex generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum).
Transparansi Prosedur adalah Kunci
LSM GARDA 08 menilai, jawaban atas pertanyaan “apakah cukup?” hanya bisa diperoleh melalui keterbukaan. Pemerintah daerah dan BKPSDM perlu menjelaskan secara rinci tahapan apa saja yang sudah dilalui, dasar hukum apa saja yang dipakai, dan bagaimana sinkronisasinya dengan aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Jika mekanismenya sudah benar dan lengkap, maka tidak ada alasan untuk tidak memaparkannya. Sebaliknya, jika ternyata masih ada celah atau tahapan yang terlewat, maka mekanisme itu dinilai belum cukup dan perlu dievaluasi kembali demi kepastian hukum,” tambahnya.
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya kewenangan BKPSDM, tetapi juga profesionalisme dan kepatuhan mereka terhadap seluruh hierarki peraturan perundang-undangan.
@Red















