Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintah

PP 94/2021 DIJADIKAN DASAR, TETAPI APAKAH REGULASI KHUSUS DUKCAPIL SUDAH DIPATUHI?

9
×

PP 94/2021 DIJADIKAN DASAR, TETAPI APAKAH REGULASI KHUSUS DUKCAPIL SUDAH DIPATUHI?

Sebarkan artikel ini

SOPPENG – Polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini memasuki ranah diskusi hukum yang lebih spesifik dan teknis. Di tengah rujukan yang digunakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, muncul pertanyaan mendasar: apakah cukup hanya dengan berpedoman pada aturan umum tersebut, sementara ada regulasi khusus yang secara spesifik mengatur jabatan strategis itu?

Persoalan ini bukan sekadar perdebatan teks aturan, melainkan soal kepastian hukum dan ketepatan penerapan norma dalam tata kelola pemerintahan.

Merespons dinamika tersebut, Koordinator Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, S.H., menilai publik berhak meminta penjelasan yang utuh dan transparan mengenai dasar hukum komprehensif yang digunakan.

Tentu PP Nomor 94 Tahun 2021 itu berlaku dan bisa menjadi rujukan. Namun pertanyaannya: apakah aturan itu saja sudah cukup menjadi dasar yang sempurna untuk memberhentikan sementara seorang Kepala Dinas Dukcapil? Di sinilah letak keraguan yang perlu diluruskan,” ujar Juansyah.

Juansyah menjelaskan, secara prinsip hukum administrasi negara, ketika sebuah jabatan memiliki karakteristik khusus, maka aturan khusus (lex specialis) harus didahulukan atau setidaknya tidak boleh diabaikan begitu saja.

Jabatan Kepala Dinas Dukcapil bukanlah posisi biasa. Selain berada di bawah struktur pemerintah daerah, institusi ini merupakan bagian vital dari sistem administrasi kependudukan nasional yang pembinaan teknisnya berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Oleh karena itu, selain ketentuan umum disiplin PNS, terdapat regulasi spesifik yang mengikat, yaitu Permendagri Nomor 60 Tahun 2021. Aturan ini secara eksplisit mengatur tata cara pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Kita tidak bisa memotong aturan. Kewenangan memang ada di tangan kepala daerah sebagai PPK, tetapi kewenangan itu harus berjalan selaras dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam aturan khusus tersebut. Apakah mekanisme koordinasi, pertimbangan teknis, atau syarat formil lainnya telah dipenuhi?” tanyanya.

Jangan Sampai Aturan Diterapkan Secara Parsial

Menurut Juansyah, kekhawatiran yang muncul adalah jangan sampai terjadi penerapan aturan secara parsial. Menggunakan aturan umum sebagai tameng, sementara aturan khusus yang menjadi syarat substantif justru tidak dijelaskan atau terabaikan.

Publik tidak mempertanyakan apakah pemerintah boleh bertindak. Yang dipertanyakan adalah kelengkapan dan keabsahan prosedurnya. Sebuah keputusan akan kuat secara hukum jika ia didasarkan pada tafsir aturan yang utuh, bukan sebagian-sebagian,” tegasnya.

LSM GARDA 08 menilai, keterbukaan adalah kunci penyelesaian. Jika pemerintah daerah telah menjalankan seluruh mekanisme dengan benar—baik sesuai PP 94/2021, PP tentang Manajemen PNS, maupun syarat dalam Permendagri 60/2021—maka tidak ada alasan untuk tidak memaparkannya secara gamblang.

Jika seluruh prosedur sudah dipenuhi, penjelasan itu justru akan memperkuat legitimasi keputusan tersebut. Sebaliknya, jika masih ada tahapan yang belum jelas, maka evaluasi hukum sangat diperlukan,” tambahnya.

Ujian Komitmen pada Negara Hukum

Pada akhirnya, persoalan ini menjadi cermin bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Dalam negara hukum, kewenangan tidak pernah lepas dari batasan aturan.

Polemik ini akan berakhir ketika jawaban yang diberikan bukan sekadar pembenaran, melainkan bukti bahwa setiap langkah diambil dengan menghormati seluruh hierarki aturan yang berlaku. Itulah yang ditunggu oleh publik saat ini,” pungkas Juansyah.

@Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *