MAKASSAR,BreakingNewspost.id — Di ruang tunggu Mapolda Sulawesi Selatan, Nurhidayah Idris tampak menggenggam map berisi bukti transfer dan dokumen laporan polisi. Perempuan berusia 48 tahun asal Kabupaten Luwu Timur itu mengaku telah berulang kali datang berharap memperoleh kabar mengenai uang yang, menurut pengakuannya, telah ia setorkan untuk mengikuti program umrah subsidi.
Bagi Nurhidayah, perkara ini bukan sekadar persoalan transaksi yang belum selesai. Ia mengatakan uang tersebut merupakan hasil tabungan bertahun-tahun bersama suaminya, dikumpulkan dari honor mengajar mengaji dan penghasilan keluarga dengan harapan dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Saya bukan mau ribut. Saya hanya ingin uang saya kembali,” ujar Nurhidayah.»
Menurut pengakuannya, ia dan suaminya mentransfer sekitar Rp32 juta pada 2024 untuk mengikuti paket umrah subsidi yang ditawarkan Putri Dakka. Namun hingga kini, kata dia, keberangkatan tak pernah terlaksana dan dana yang telah disetorkan belum sepenuhnya kembali.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan sejak April 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi korban maupun saksi ahli sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Meski demikian, menurut para pelapor, perkembangan perkara dinilai belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.
Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, menyebut terdapat 69 orang yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, menurutnya, 27 orang telah menerima pengembalian dana, sedangkan 42 korban lainnya masih menunggu realisasi pengembalian.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi semata hubungan antara penyelenggara dan satu atau dua konsumen, melainkan menyangkut puluhan keluarga yang mengaku telah mempercayakan tabungan mereka untuk perjalanan ibadah.
Di antara puluhan nama itu, kisah Nenek Sutinah menjadi potret yang paling menggugah.
Perempuan lanjut usia yang sehari-hari berjualan nasi kuning di kawasan Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, mengaku menyisihkan sebagian keuntungan dagangannya setiap hari demi mewujudkan impian berangkat umrah bersama cucunya, Daffa.
Daffa bukan anak biasa. Ia merupakan penyandang tunanetra sejak lahir.
Menurut Sutinah, setiap lembar uang hasil berjualan ia sisihkan sedikit demi sedikit karena ingin memberikan pengalaman spiritual yang tak pernah dapat ia berikan melalui hal lain.
Uang itu dari jualan nasi kuning saya. Saya kumpulkan sedikit demi sedikit. Saya bilang ke Daffa, nanti kita umrah bersama supaya dia bisa berdoa di Tanah Suci,” tuturnya.»
Keluarga menceritakan bahwa Daffa yang kini berusia 12 tahun beberapa kali bertanya mengenai keberangkatan mereka.
Nenek, kapan kita berangkat umrah? Saya mau sentuh Ka’bah supaya saya bisa membayangkan bagaimana rasanya.”»
Bagi keluarga, kalimat sederhana itu menjadi pengingat bahwa di balik perkara hukum terdapat harapan seorang anak yang hingga kini belum terwujud.
Menurut para korban, dana yang mereka setorkan telah lama berada di pihak penyelenggara. Namun kepastian mengenai pengembalian maupun penyelesaian perkara masih mereka nantikan.
Ardianto Palla mengatakan, sebelumnya sempat tercapai kesepakatan di hadapan penyidik agar dilakukan pengembalian dana kepada sekitar 15 korban setiap hari.
Namun, menurutnya, mekanisme tersebut hanya berlangsung satu hari sebelum akhirnya tertunda dengan alasan salah satu pihak sedang sakit.
Akibatnya, sejumlah korban yang datang dari berbagai kabupaten mengaku harus kembali ke daerah masing-masing tanpa memperoleh kepastian mengenai jadwal pengembalian dana.
Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum korban, memunculkan rasa kecewa karena sebagian besar korban harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi untuk datang ke Makassar.
Tidak berhenti pada proses hukum di Polda Sulsel, Nurhidayah juga mengaku mengirim surat terbuka kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Komisi III DPR RI.
Dalam surat itu, ia meminta agar dilakukan pengawasan terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Kami rakyat kecil. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan oleh penanggung jawab usaha umrah tersebut,” katanya.»
Di sisi lain, para korban mengaku merasa sedih ketika melihat aktivitas media sosial Putri Dakka yang menurut mereka masih memuat promosi berbagai kegiatan, termasuk penjualan tiket konser dan aktivitas politik.
Menurut para korban, unggahan tersebut menimbulkan kesan seolah persoalan pengembalian dana belum menjadi prioritas.
Namun demikian, hal tersebut merupakan penilaian subjektif para korban dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Dalam pemberitaan yang beredar, Putri Dakka juga disebut telah melaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri. Hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai materi laporan tersebut maupun kaitannya dengan perkara yang dilaporkan para korban di Polda Sulsel.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai uang puluhan juta rupiah.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah, perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan rasa keadilan bagi warga yang merasa dirugikan.
Dalam negara hukum, setiap orang yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, para pelapor juga berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan.
Karena itu, penyelesaian perkara semacam ini tidak hanya penting bagi para korban, tetapi juga bagi kredibilitas proses penegakan hukum itu sendiri.
Sementara proses tersebut berjalan, kehidupan para korban terus berlangsung.
Nenek Sutinah tetap berjualan nasi kuning sejak dini hari.
Nurhidayah tetap mengajar mengaji anak-anak di kampungnya.
Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap tabungan yang menurut pengakuan mereka dikumpulkan dengan susah payah dapat kembali.
Saya mengajar anak-anak tentang kejujuran. Saya berharap nilai yang sama juga menjadi pegangan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Nurhidayah.»
Hingga berita ini diterbitkan, Putri Dakka belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Oleh karena itu, seluruh tuduhan, dugaan, dan penilaian yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan para korban dan kuasa hukumnya yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Media membuka ruang hak jawab apabila pihak Putri Dakka maupun pihak terkait lainnya ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan.
@sofian















