Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Penerbitan Ulang Sertifikat Tanah di Onembute Dipertanyakan, Founder DPP LSM Garda RI Minta BPN Jelaskan Dasar Hukumnya

24
×

Penerbitan Ulang Sertifikat Tanah di Onembute Dipertanyakan, Founder DPP LSM Garda RI Minta BPN Jelaskan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Konawe,BreakingNewspost.id  – Dugaan penerbitan ulang sertifikat hak atas tanah di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Founder DPP LSM Garda RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, prosedur, serta alasan dilakukannya penerbitan ulang sertifikat tersebut guna menghindari munculnya ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Founder DPP LSM Garda RI mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga Desa Tawa Pandere, Kecamatan Onembute, pada Senin (13/7/2026). Selain mempertanyakan dasar hukum penerbitan ulang sertifikat, warga juga melaporkan adanya dugaan permintaan pembayaran sebesar Rp500 ribu untuk setiap sertifikat. Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi dan diklarifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Jika laporan itu benar, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar hukumnya, termasuk dasar penarikan biaya tersebut. Apakah biaya itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau terdapat dasar hukum lainnya. Penjelasan resmi dari BPN sangat diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan seluruh pelayanan pertanahan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Founder DPP LSM Garda RI, persoalan pertanahan merupakan isu yang sangat mendasar karena berkaitan langsung dengan kepastian hak atas tanah. Oleh sebab itu, setiap tindakan administrasi, termasuk penerbitan, penggantian, pembaruan, maupun penerbitan ulang sertifikat, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta BPN menjelaskan apakah penerbitan ulang sertifikat tersebut dilakukan dalam rangka penggantian sertifikat yang hilang atau rusak, pembetulan data administrasi, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, pelaksanaan putusan pengadilan, atau bentuk pelayanan pertanahan lainnya yang memang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menilai keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Penjelasan resmi dari BPN dinilai akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya dugaan yang belum tentu benar.

Founder DPP LSM Garda RI juga menyatakan, apabila seluruh proses penerbitan ulang sertifikat maupun pungutan biaya tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka penjelasan terbuka dari BPN akan menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan administrasi atau pelanggaran prosedur, pihaknya berharap aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat putusan pengadilan, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, maupun pernyataan resmi dari BPN yang menyatakan bahwa penerbitan ulang sertifikat ataupun dugaan permintaan pembayaran Rp500 ribu per sertifikat tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat yang memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan maupun klarifikasi dari BPN serta pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *