Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Terduga Penjual Diamankan

1
×

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Sebarkan artikel ini

TANGERANG SELATAN,BreakingNewspost.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras yang diduga dijual tanpa kewenangan di sebuah warung di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga penjual beserta ratusan butir obat yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Penindakan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan tim media kepada Polsek Pamulang setelah menemukan sebuah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras pada Minggu (12/7/2026). Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga termasuk obat keras tertentu dan obat psikotropika dalam jumlah cukup banyak. Seorang yang berada di lokasi kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Pamulang.

Adapun barang bukti yang disebut diamankan petugas meliputi:

– Tramadol: 448 butir

– Alprazolam Dexa: 31 butir

– Alprazolam Mersi: 25 butir

– Riklona: 10 butir

– Trihexyphenidyl: 46 butir

– Hexymer: 114 butir

Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Salah seorang anggota Polsek Pamulang mengatakan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang anggota Polsek Pamulang.»

Menurut pihak kepolisian, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran obat keras yang diduga dipasarkan secara ilegal dan berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Tim media yang melaporkan dugaan tersebut menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Pamulang dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Mereka berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian belum menyampaikan identitas terduga maupun menetapkan secara terbuka status hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan hukum berdasarkan proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dinilai melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya. Setiap laporan diharapkan disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar memudahkan aparat melakukan verifikasi dan penindakan sesuai prosedur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *