Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Polemik Pertalite di Duo Koto, Dugaan Pengaruh Pihak di Luar Pengelola SPBU Perlu Klarifikasi Resmi

34
×

Polemik Pertalite di Duo Koto, Dugaan Pengaruh Pihak di Luar Pengelola SPBU Perlu Klarifikasi Resmi

Sebarkan artikel ini

PASAMAN|BreakingNewspost.id – Persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, kembali menjadi perhatian. Setelah masyarakat berulang kali mengeluhkan stok yang disebut cepat habis, kini sorotan berkembang pada mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Hasil penelusuran tim media melalui wawancara dengan sejumlah warga menunjukkan bahwa keluhan tidak lagi hanya berkaitan dengan terbatasnya pasokan. Sebagian warga mempertanyakan apakah distribusi Pertalite telah berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh konsumen yang berhak.

Sejumlah warga mengaku kerap datang ke SPBU untuk membeli Pertalite, namun tidak mendapatkannya karena stok telah dinyatakan habis. Kondisi itu, menurut mereka, terjadi berulang kali sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pola penyaluran BBM bersubsidi.

Di tengah situasi tersebut, muncul informasi dari sejumlah warga mengenai seorang pria berinisial YSR. Menurut pengakuan mereka, YSR bukan merupakan bagian dari struktur resmi pengelola SPBU, tetapi sering terlihat berada di lingkungan SPBU saat aktivitas distribusi Pertalite berlangsung.

Sebagian warga juga menyebut YSR diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang pegawai SPBU. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Tim media menegaskan bahwa hingga laporan ini diterbitkan belum ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan YSR dalam praktik distribusi BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan.

Dengan demikian, penyebutan inisial YSR dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan, melainkan bagian dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, persoalan utama yang mengemuka adalah perlunya transparansi dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi.

Pertalite merupakan BBM yang disubsidi negara untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Karena menggunakan anggaran negara, setiap tahapan distribusinya dituntut berlangsung secara akuntabel, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bagi masyarakat Kecamatan Duo Koto, Pertalite memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi sehari-hari. Petani, pedagang, pelaku UMKM, pengemudi angkutan, hingga pekerja harian menggantungkan mobilitas mereka pada ketersediaan BBM bersubsidi.

Ketika pasokan sulit diperoleh atau distribusinya dipersepsikan tidak merata, dampaknya dirasakan langsung terhadap biaya usaha, distribusi hasil pertanian, serta pendapatan masyarakat.

Karena itu, sejumlah warga berharap ada penjelasan resmi mengenai mekanisme penyaluran Pertalite di SPBU tersebut. Mereka juga menginginkan adanya pengawasan yang lebih terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat pihak tertentu yang memperoleh perlakuan khusus.

Dalam konteks pelayanan publik, munculnya keluhan masyarakat seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Pemeriksaan yang objektif, apabila memang diperlukan, akan memberikan dua manfaat sekaligus. Pertama, memastikan apakah terdapat penyimpangan yang perlu ditindak sesuai hukum. Kedua, memulihkan kepercayaan masyarakat apabila seluruh proses distribusi ternyata telah berjalan sesuai ketentuan.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam distribusi Pertalite di SPBU Duo Koto.

Tim media juga telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk YSR, pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan instansi terkait lainnya.

Apabila klarifikasi resmi diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Liputan:m.ali asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *