JAKARTA|BreakingNewspost.id – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil peran lebih aktif dalam menangani dugaan perkara korupsi yang disebut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, apabila syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi, lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tanpa harus menunggu pelimpahan dari institusi lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Susno di tengah menguatnya perhatian publik terhadap independensi penegakan hukum, khususnya apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat dari institusi penegak hukum.
Menurut Susno, Undang-Undang KPK memberikan ruang bagi lembaga tersebut untuk bertindak proaktif apabila terdapat keadaan tertentu, termasuk ketika perkara melibatkan aparat penegak hukum, menjadi perhatian masyarakat, atau muncul keraguan terhadap independensi penanganan perkara.
Di sinilah KPK tidak usah menunggu pelimpahan. Kalau sudah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 10 Undang-Undang KPK, ya sudah ditarik. Ditarik oleh KPK secara proaktif. Tidak perlu menunggu perintah Presiden atau menunggu pelimpahan karena perintah undang-undang jauh lebih tinggi,” ujar Susno, Rabu (22/7/2026).»
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Susno berpandangan, apabila perkara yang menyangkut mantan pejabat Kejaksaan Agung ditangani oleh institusi yang sama, dapat muncul persepsi publik mengenai potensi konflik kepentingan, meskipun hal tersebut belum tentu terjadi dalam praktik.
Karena itu, menurutnya, pengambilalihan perkara oleh KPK justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia mengatakan, langkah tersebut akan membuat Kejaksaan Agung tidak berada dalam posisi yang dianggap “ewuh pekewuh” atau sungkan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan mantan pejabatnya sendiri.
Dalam kesempatan itu, Susno juga mengkritik sikap KPK yang dinilainya belum menunjukkan langkah tegas.
Tapi kita lihat kok KPK nampaknya tidak berani, apa malu-malu kucing atau apa. Tapi kalau publik sudah demikian kuat, kita berharap demikian,” katanya.»
Kewenangan KPK Diatur Undang-Undang
Dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, supervisi, serta dalam kondisi tertentu mengambil alih penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan penilaian resmi KPK terhadap terpenuhi atau tidaknya persyaratan pengambilalihan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung mengenai pernyataan Susno Duadji ataupun kemungkinan pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud.Tim















