Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

APKLI Perjuangan Sulsel: Pengadilan, Bukan Opini Publik, yang Menentukan Bersalah atau Tidak

19
×

APKLI Perjuangan Sulsel: Pengadilan, Bukan Opini Publik, yang Menentukan Bersalah atau Tidak

Sebarkan artikel ini

Bone | BreakingNewspost.id – Kasus yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bone dalam beberapa hari terakhir berkembang menjadi perhatian publik. Selain menjadi pembahasan di media massa, perkara tersebut juga ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Beragam komentar, analisis, hingga penilaian bermunculan, bahkan ketika proses hukum masih berjalan dan belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Di tengah derasnya arus informasi, muncul pula kekhawatiran bahwa opini publik dapat berkembang lebih cepat dibanding proses pembuktian hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam konteks itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKLI Perjuangan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah sebelum seluruh proses hukum diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/7/2026), Iwan mengatakan bahwa perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut telah berada dalam penanganan aparat penegak hukum sehingga seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional.

Harapan kami, agar kasus ini jangan diframing dan dipelintir terlalu jauh. Biarkan pihak kepolisian bekerja secara profesional. Perkara ini sudah berada dalam ranah penegakan hukum, sehingga masyarakat sebaiknya menunggu hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat,” ujar Iwan.»

Menurut Iwan, perkembangan media sosial yang begitu cepat sering kali membuat informasi bercampur dengan opini, sehingga masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia berpandangan bahwa penghakiman di ruang publik berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu perkara yang sesungguhnya masih berada dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Kita sebagai warga Bone jangan langsung memvonis bahwa Ibu Ketua DPRD bersalah. Yang memiliki kewenangan menyatakan seseorang bersalah adalah pengadilan setelah seluruh proses hukum selesai, bukan masyarakat maupun media sosial,” katanya.»

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Iwan Hammer sebagai narasumber dan bukan merupakan kesimpulan mengenai substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Antara Opini Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan salah satu prinsip fundamental yang mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut menjadi landasan agar setiap proses hukum berlangsung secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan opini publik ataupun persepsi yang berkembang di masyarakat.

Menurut Iwan, menjaga prinsip tersebut menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat dan media, agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi maupun penghakiman yang prematur.

Ia berharap aparat Kepolisian Republik Indonesia dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Iwan juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut, menurutnya, perlu diimbangi dengan tanggung jawab moral untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Mari kita menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum. Apa pun hasil akhirnya nanti, biarlah diputuskan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Menunggu Kepastian Hukum

Perkara yang menjadi perhatian publik tersebut hingga kini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dengan demikian, belum terdapat putusan pengadilan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah ataupun tidak bersalah.

Karena itu, berbagai pendapat yang berkembang di ruang publik, termasuk pandangan yang disampaikan Iwan Hammer, harus dipahami sebagai opini narasumber dan bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *