MAKASSAR | breakingnewspost.id – Polemik yang dipicu ucapan pengacara senior Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026, terus bergulir. Setelah rekaman pernyataan tersebut beredar luas di berbagai platform digital, sejumlah organisasi pers dan elemen masyarakat menyampaikan keberatan serta mendesak agar persoalan itu disikapi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di antara organisasi yang menyatakan sikap adalah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan. Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, SE., M.AP., menilai ucapan yang dilontarkan Hotman Paris dalam forum resmi patut disesalkan karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.
Sikap itu muncul setelah publik menyoroti sejumlah kalimat yang diucapkan Hotman Paris kepada wartawan, di antaranya “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, dan “kalau kau punya otak lu tahu jawabannya”. Potongan pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan mengenai etika komunikasi antara narasumber dan insan pers.
Bagi sebagian kalangan, ucapan tersebut dianggap melampaui batas kritik yang wajar terhadap wartawan. Namun, penilaian itu merupakan pandangan organisasi dan narasumber yang memberikan tanggapan, bukan merupakan kesimpulan redaksi maupun putusan hukum.
Pers sebagai Pilar Demokrasi
Dalam keterangannya, Zulkifli Thahir menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, profesi pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Karena itu, ia berpandangan bahwa setiap narasumber, termasuk pejabat publik maupun tokoh nasional, tetap berkewajiban menghormati profesi wartawan meskipun menghadapi pertanyaan yang dianggap tajam atau kritis.
«”Ucapan yang disampaikan dalam forum resmi itu sangat kami sesalkan karena terkesan merendahkan profesi wartawan. Perbedaan pendapat ataupun kritik seharusnya tidak disampaikan dengan kalimat yang bernada menghina,” ujar Zulkifli.»
Menurutnya, kebebasan berbicara tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral untuk menghormati profesi lain, terlebih ketika disampaikan dalam forum yang menjadi perhatian publik.
Desak Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
IWO Sulsel menyatakan akan berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi pers lainnya guna mengawal persoalan tersebut.
Zulkifli menegaskan langkah tersebut bukan bertujuan memperpanjang polemik, melainkan memastikan setiap dugaan pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
«”Tujuannya bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan agar tercipta kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi pers,” katanya.»
Ia juga mengimbau seluruh insan pers tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
Forum Anti Hotman Paris: Permintaan Maaf Dinilai Belum Menutup Persoalan
Sikap serupa juga disampaikan Koordinator Forum Anti Hotman Paris, Armand Rachman.
Menurut Armand, apabila terdapat dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, penyelesaiannya tidak cukup berhenti pada permintaan maaf.
«”Profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Dugaan penghinaan ini perlu diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Armand.»
Pernyataan tersebut merupakan sikap Forum Anti Hotman Paris dan bukan merupakan putusan ataupun kesimpulan aparat penegak hukum. Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana diduga oleh organisasi tersebut.
Antara Kritik dan Etika
Peristiwa ini kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara kritik terhadap wartawan dan dugaan penghinaan terhadap profesi pers.
Dalam praktik jurnalistik, wartawan memiliki hak mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Sebaliknya, narasumber juga memiliki hak untuk menjawab, menolak menjawab, maupun mengoreksi pertanyaan yang dianggap tidak tepat.
Namun sejumlah organisasi pers berpendapat bahwa perbedaan pandangan semestinya disampaikan dengan bahasa yang menghormati martabat semua pihak sehingga ruang dialog tetap terjaga.
Di sisi lain, apakah ucapan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menilainya berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
(Tim Redaksi)















