Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, GWI Tegaskan: Jangan Generalisasi, Hormati Kebebasan Pers yang Dijamin Undang-Undang

4
×

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, GWI Tegaskan: Jangan Generalisasi, Hormati Kebebasan Pers yang Dijamin Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

TANGERANG |  BreakingNewsPost.id — Polemik terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, semakin memanas. Pernyataan yang beredar menuai kecaman luas dari kalangan insan pers karena dinilai mencederai martabat profesi jurnalistik yang dilindungi hukum, sekaligus berpotensi menciptakan stigma keliru terhadap fungsi pers bagi masyarakat.

Pernyataan yang tersebar melalui percakapan pesan singkat WhatsApp itu diduga berbunyi:

“Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”

Ucapan tersebut dinilai tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, melainkan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dengan pandangan yang tidak berdasar dan merendahkan martabat profesi yang memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menegaskan bahwa setiap wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pers memiliki fungsi krusial sebagai penyampai informasi, sarana pendidikan, media hiburan, serta sebagai pilar kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan publik.

“Jika memang ada oknum wartawan yang diduga melanggar kode etik atau aturan hukum, silakan laporkan secara spesifik melalui mekanisme yang berlaku. Tapi jangan lantas menyamaratakan seluruh profesi wartawan dengan pernyataan yang merendahkan. Hal itu sama sekali tidak mencerminkan penghormatan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin secara tegas oleh negara,” tegas Samsul Bahri.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap substansi pernyataan tersebut. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah, GWI tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara landasan hukum, Pasal 4 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menetapkan secara tegas bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Sementara itu, Pasal 18 Ayat (1) dari peraturan yang sama mengatur sanksi bagi setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat, menghalangi, atau merendahkan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Jika pernyataan tersebut dinilai memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penilaiannya dapat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan mewajibkan pembuktian yang sah melalui proses hukum yang adil dan transparan.

Peristiwa ini juga kembali menyoroti dugaan aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Desa Gintung, yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Berbagai kalangan berharap seluruh pihak senantiasa menghormati profesi wartawan, serta mengedepankan mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau jalur hukum yang sah apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, bukan dengan pernyataan yang menyudutkan profesi secara umum.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *