Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Klarifikasi Rustang: Bantah Tudingan sebagai Wartawan Abal-Abal; Minta Dugaan Pencemaran Nama Baik Diuji Berdasarkan Fakta dan Hak Jawab

5
×

Klarifikasi Rustang: Bantah Tudingan sebagai Wartawan Abal-Abal; Minta Dugaan Pencemaran Nama Baik Diuji Berdasarkan Fakta dan Hak Jawab

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA | BreakingNewsPost.id — jum’at 31 Juli 2026 | Reputasi yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh hanya dalam hitungan jam ketika sebuah narasi menyebar luas di media sosial tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Di era digital, informasi yang belum teruji kebenarannya dapat dengan cepat berubah menjadi opini publik, bahkan berujung pada penghakiman sosial terhadap seseorang—sebelum seluruh fakta terungkap dan pihak yang bersangkutan mendapatkan kesempatan menjelaskan posisinya.

Situasi itulah yang mendorong Rustang menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik. Ia mengaku keberatan setelah namanya dikaitkan dengan narasi yang viral di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok. Menurutnya, informasi yang beredar tidak hanya menimbulkan kesalahpahaman, tetapi juga berdampak langsung terhadap nama baik, profesionalisme, dan kredibilitasnya sebagai insan pers.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, polemik bermula ketika salah seorang oknum anggota SFR diduga memberikan keterangan kepada wartawan bernama Irwan dari Media7Wali. Dari keterangan tersebut kemudian berkembang narasi yang menyebut dirinya sebagai wartawan palsu atau wartawan abal-abal.

Meski demikian, Rustang menegaskan bahwa uraian ini disampaikan semata-mata sebagai kronologi berdasarkan informasi yang ia terima, bukan untuk memvonis kebenaran atau kesalahan pihak lain. Ia menekankan pentingnya mekanisme klarifikasi yang adil serta memberikan ruang setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

“Saya tidak sedang menghakimi siapa pun. Saya hanya menggunakan hak saya untuk memberikan klarifikasi karena nama dan profesi saya telah dikaitkan dengan informasi yang menurut saya merugikan. Saya berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan dari semua pihak diperoleh,” ujarnya.

Menurut Rustang, tudingan yang menyebut dirinya sebagai wartawan abal-abal telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Padahal, ia menegaskan dirinya merupakan bagian dari redaksi media yang memiliki struktur organisasi, identitas, dan legalitas yang jelas. Seluruh aktivitas jurnalistik yang dijalankannya dilakukan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik profesi.

“Saya ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa saya memiliki identitas yang sah dalam struktur redaksi media dan menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab. Saya bukan wartawan ilegal ataupun abal-abal sebagaimana narasi yang berkembang tanpa dasar yang jelas di ruang publik,” katanya.

Rustang mengungkapkan, sebelum pihak SFR datang menemuinya untuk melakukan konfirmasi, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa sejumlah nama telah ramai dikaitkan dalam narasi yang viral. Kondisi tersebut membuatnya merasa seolah-olah dirinya ikut diseret ke dalam persoalan yang belum pernah diketahuinya secara utuh.

Pertemuan dengan pihak SFR, katanya, menjadi momentum untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus menunjukkan sejumlah dokumen yang relevan. Namun ia menegaskan tidak akan menyebarluaskan dokumen tersebut secara sembarangan; apabila diperlukan, bukti itu akan diserahkan kepada aparat atau pihak berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang diperlukan, saya siap menyerahkan dokumen dan bukti kepada pihak yang berwenang. Saya ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dan pembuktian yang objektif, bukan melalui perang opini di media sosial,” tegasnya.

Dalam klarifikasinya, Rustang juga menyinggung berkembangnya berbagai dugaan mengenai keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas yang disebut-sebut ilegal. Namun ia menegaskan tidak memiliki dasar yang cukup untuk membenarkan maupun membantah kebenaran informasi tersebut.

“Saya tidak bisa memastikan siapa yang benar atau siapa yang salah. Itu sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum. Semua dugaan harus diuji berdasarkan bukti sah, dokumen, dan proses yang berlaku—bukan asumsi atau kabar yang belum diverifikasi,” ujarnya.

Rustang menilai fenomena narasi viral sering kali melahirkan penghakiman publik yang mendahului proses hukum. Dalam kondisi demikian, seseorang dapat kehilangan kepercayaan masyarakat meskipun belum pernah diperiksa ataupun dinyatakan bersalah oleh lembaga yang berwenang.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dibarengi dengan tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disebarluaskan telah melalui proses verifikasi yang memadai. Prinsip cover both sides merupakan fondasi utama jurnalistik: setiap pihak yang disebut berhak didengar secara setara agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

“Saya tidak ingin memperpanjang polemik. Yang saya harapkan hanyalah keadilan, ruang klarifikasi yang adil, dan penghormatan terhadap fakta. Nama baik seseorang tidak boleh dirusak hanya karena informasi yang belum tentu benar,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial. Publik diminta tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan kabar yang belum jelas kebenarannya, mengingat dampaknya yang dapat merugikan banyak pihak.

Penulis: Rustang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *