Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Tetapkan Hukuman Maksimal: 200 Tahun Penjara dan Dimiskinkan Bagi Pejabat Terbukti Korupsi

3
×

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Tetapkan Hukuman Maksimal: 200 Tahun Penjara dan Dimiskinkan Bagi Pejabat Terbukti Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | BreakingNewsPost.id — Lemahnya penindakan terhadap kejahatan korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, segera mengeluarkan ketetapan tegas untuk memberlakukan hukuman seumur hidup setara 200 tahun penjara serta pemiskinan total dan perampasan seluruh harta kekayaan bagi pejabat negara yang terbukti bersalah melakukan korupsi.

Pernyataan tegas ini disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak, daring, dan luar negeri melalui sambungan telepon seluler, di lingkungan Kompleks Asrama Koppasus, Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

“Klimaks hukuman bagi koruptor yang harus disetujui dan dibuktikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta yang paling dinanti rakyat, adalah hukuman penjara seumur hidup setara 200 tahun, diikuti pemiskinan dan perampasan seluruh harta kekayaan untuk dikembalikan kepada negara. Ini adalah langkah nyata untuk membasmi koruptor di negeri tercinta kita,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia menilai sangat miris dan menyedihkan ketika pejabat yang terbukti bersalah melakukan korupsi hanya divonis hukuman yang sangat ringan, seperti kasus mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terbukti melakukan pemerasan namun hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Sikap lemahnya hukum di negeri ini sangat memprihatinkan. Seperti kasus mantan Gubernur Riau yang terbukti bersalah namun divonis hanya dua tahun penjara. Ini bukan keadilan, ini seperti lelucon bagi rakyat yang menderita akibat kerugian negara,” kritiknya.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, Presiden Prabowo harus mengambil sikap tegas dan menyeluruh kepada seluruh pejabat negara, mulai dari menteri, gubernur, wali kota, bupati, camat, hingga aparatur desa. Siapa pun yang terbukti bersalah melakukan korupsi melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib dikenakan hukuman berat tersebut.

“Seburuk-buruknya penjahat adalah koruptor. Kejahatan ini sering berjalan lancar karena adanya keterlibatan dan dukungan saling menguatkan dari atasan hingga bawahan, bahkan kerap kali tidak tersentuh oleh pengawasan BPK,” ujarnya.

Pakar hukum ini menegaskan pemberlakuan hukuman berat mulai dari 100 hingga 200 tahun penjara adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh dipermainkan.

Usulan Audit Kekayaan Transparan

Selain hukuman pidana, Prof. Sutan Nasomal mengusulkan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap harta kekayaan setiap pejabat negara:

1. Mencatat dan memverifikasi harta kekayaan sebelum menjabat.
2. Memeriksa kembali harta kekayaan setelah masa jabatan berakhir.
3. Melibatkan BIN, BPK, dan KPK dalam proses pemeriksaan yang independen.
4. Hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Apabila hasil audit menunjukkan ketidaksesuaian dan terbukti bersalah, pejabat tersebut wajib menjalani hukuman berat dan dimiskinkan. Sebaliknya, bagi pejabat yang terbukti bersih dan jujur, negara wajib memberikan jaminan perlindungan dan penghargaan istimewa bagi dirinya beserta seluruh keluarganya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang menentang atau menghalangi pelaksanaan kebijakan ini, negara harus berani melawan demi kepentingan rakyat banyak.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Profil Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

– Pakar Hukum Internasional
– Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka
– Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
– Ketua Umum Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum (YPLBH) Profesor Sutan Nasomal S.H., M.H.
– Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *