Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Setelah 15 Tahun Sengketa dan 17 Laporan Polisi, APKOMINDO Harapkan Kepastian Administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026

4
×

Setelah 15 Tahun Sengketa dan 17 Laporan Polisi, APKOMINDO Harapkan Kepastian Administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | BreakingNewsPost.id — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) menegaskan komitmennya untuk memperoleh proses hukum yang konstitusional, terbuka, dan menghormati sepenuhnya independensi lembaga peradilan. Sebagai langkah nyata, DPP APKOMINDO telah menyampaikan Surat Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 kepada pimpinan Mahkamah Agung RI beserta jajaran terkait, termasuk Ketua Komisi Yudisial RI, guna memohon informasi mengenai perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026.

Permohonan ini bukan ditujukan untuk memengaruhi proses pemeriksaan maupun substansi putusan yang menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim Agung. Sebaliknya, langkah ini ditempuh guna memperoleh kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara, sebagai perwujudan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan.

Surat Nomor 216 ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Tata Usaha Negara, Panitera Muda Tata Usaha Negara, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian komunikasi resmi yang dilakukan secara konsisten sejak 8 Desember 2025 hingga 29 Juli 2026. Sepanjang kurun waktu tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan sedikitnya sembilan surat resmi dengan tujuan menyampaikan fakta hukum, perkembangan perkara, dan memohon kepastian administrasi tanpa sedikit pun bermaksud mengganggu kewibawaan maupun independensi lembaga peradilan.

Sengketa Berjalan 15 Tahun, Melibatkan Puluhan Perkara

Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 merupakan babak lanjutan dari sengketa organisasi yang telah berlangsung sekitar 15 tahun. Perselisihan ini telah melalui berbagai proses hukum di lingkungan peradilan perdata, niaga, tata usaha negara, hingga pidana, dengan total 37 perkara yang telah dan sedang ditangani di berbagai tingkat pengadilan.

Pokok sengketa yang sama sebelumnya telah diajukan melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, dilanjutkan banding Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT, dan kasasi Nomor 483 K/TUN/2016, yang keseluruhannya tidak berhasil bagi pihak penggugat.

Pada tahun 2025, pihak yang mengaku sebagai pengurus DPP APKOMINDO kembali mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT yang kembali ditolak, dilanjutkan banding Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT yang juga tidak berhasil, dan kini berlanjut ke kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 di Mahkamah Agung.

Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyampaikan bahwa sepanjang perjalanan sengketa tersebut terdapat dugaan penggunaan akta organisasi dan dokumen persidangan yang memuat keterangan tidak sesuai fakta. Dugaan tersebut telah ditindaklanjuti melalui laporan kepada Kepolisian RI yang kini berkembang menjadi 17 laporan polisi.

“Hal ini menunjukkan bahwa perkara kasasi yang sedang diperiksa memiliki keterkaitan dengan persoalan hukum yang lebih luas, sehingga kepastian administrasi perkara menjadi sangat penting bagi seluruh pihak,” ujar Hoky.

Melalui surat sebelumnya Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026, pihaknya juga telah melampirkan dokumen pendukung, antara lain rekapitulasi perkembangan laporan polisi, 142 kliping pemberitaan media, dan daftar 17 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hanya Memohon Kepastian Administrasi, Bukan Campuri Putusan

Dalam surat terbarunya, Hoky hanya memohon informasi mengenai tiga hal:

1. Perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026;
2. Apakah Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut telah ditetapkan; dan
3. Jika telah ditetapkan, kapan susunan Majelis Hakim akan ditampilkan pada Sistem Informasi Mahkamah Agung.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, berkas telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak 6 Mei 2026, namun hingga surat disampaikan, informasi mengenai susunan hakim dan perkembangan administrasi belum dapat diakses secara terbuka.

“Yang kami harapkan bukan keberpihakan atau campur tangan terhadap substansi putusan. Kami sepenuhnya menghormati independensi Mahkamah Agung dan kebebasan Majelis Hakim. Yang kami butuhkan hanyalah kepastian administrasi agar para pihak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” tegas Hoky.

Menurutnya, kepastian administrasi perkara adalah bagian tak terpisahkan dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Hal ini juga krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan marwah Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Hoky mengajak masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dunia usaha, dan insan pers untuk mengawal proses ini secara objektif dan proporsional—bukan untuk memengaruhi putusan, melainkan mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Semakin terbuka informasi administrasi perkara, semakin kuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar sebagai cerminan komitmen Mahkamah Agung terhadap pelayanan keadilan yang transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Siaran Pers DPP APKOMINDO, 31 Juli 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *