JAKARTA | BreakingNewsPost.id — Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Kortas Tipidkor). Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tertanggal 24 Juli 2026 tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang disebut sebagai mega-skandal korupsi terstruktur dan sistematis ini diduga melibatkan sejumlah elit politik Riau. Antara lain:
– Yulisman (mantan Ketua DPRD Riau, kini Anggota DPR RI), diduga menerima aliran dana sebesar Rp32,9 miliar;
– Agung Nugroho (mantan Wakil Ketua DPRD Riau, kini Wali Kota Pekanbaru), diduga menerima Rp28,9 miliar;
– Muflihun (mantan Sekretaris DPRD Riau, eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru), diduga menerima Rp11,2 miliar.
Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang timbul dari peristiwa yang terjadi pada rentang 2020–2022 ini mencapai Rp195,9 miliar.
Penyidik Polda Riau telah menyita lebih dari 35.000 berkas berupa SPPD dan tiket pesawat fiktif, 12.000 Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu, puluhan stempel palsu, dokumen pemesanan hotel, serta uang tunai sebesar Rp19 miliar yang telah dikembalikan oleh sejumlah saksi. Selain itu, ditemukan pula aset mewah berupa rumah, apartemen, homestay, dan kendaraan bermotor jenis premium yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Hingga saat ini, hanya satu orang pelaku—Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt. Sekretaris DPRD Riau—yang telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima uang sebesar Rp2,8 miliar. Padahal, bukti permulaan dinyatakan cukup dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap lebih dari 400 saksi, namun belum ada penetapan tersangka baru.
Mandeknya Penanganan dan Dugaan Intervensi Politik
Dalam laporannya, PPWI menilai penanganan kasus oleh aparat di daerah terkesan stagnan, tidak transparan, dan diduga kuat terhambat oleh intervensi politik serta konflik kepentingan. Kekhawatiran publik semakin menguat mengingat kedekatan sejumlah pejabat yang tersangkut dengan elit politik nasional, yang dikhawatirkan membuat proses hukum berjalan lambat dan tidak objektif.
Karena itu, PPWI menegaskan pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK merupakan langkah mutlak untuk menjamin independensi, keadilan, dan transparansi penyidikan.
“Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan dan menuntut pertanggungjawaban mereka atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini,” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam pernyataan pers yang disampaikan, Sabtu (1/8/2026).
Wilson Lalengke yang juga merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 menegaskan, PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika ada uang negara hilang, pasti ada pihak yang mengambilnya, ada oknum manusia serakah yang mencurinya,” ujarnya.
Ia mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, maupun KPK untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Riau dan Kejati Riau. Menurutnya, potensi konflik kepentingan serta tekanan politik di tingkat lokal sangat tinggi, sehingga penanganan di daerah berisiko besar terhenti di tengah jalan.
“Laporan ini telah kami tembuskan secara resmi kepada Kapolri/Kabareskrim, Jaksa Agung, dan Ketua KPK. Apabila lembaga-lembaga tersebut terbukti lamban atau enggan bertindak, PPWI akan langsung meminta Ombudsman RI melakukan investigasi atas dugaan pembiaran dan maladministrasi penegakan hukum, serta menuntut pertanggungjawaban fungsi pelayanan publik dari lembaga terkait,” tegas Wilson.
Selain kepada lembaga penegak hukum, surat tembusan juga disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Pimpinan Ombudsman RI. Langkah ini menegaskan bahwa lambatnya proses hukum bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak publik yang dilindungi undang-undang.
Pengkhianatan Nilai Hukum dan Pancasila
Tunduknya penegakan hukum di hadapan kekuasaan elit, menurut PPWI, merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar negara hukum. Merujuk pada pemikiran filsuf Prancis Baron de Montesquieu dalam karyanya L’Esprit des Lois (Semangat Hukum), pemisahan kekuasaan mutlak diperlukan agar hukum tidak menjadi alat penguasa. Ketika aparat ragu menindak pejabat politik, fungsi pengawasan hukum telah runtuh dan dikuasai oleh kepentingan kekuasaan.
Senada dengan itu, filsuf Yunani Kuno Aristoteles dalam konsep Rule of Law menegaskan: “Hukum harus menjadi penguasa tertinggi, bukan manusia.” Ketika hukum berlaku tebang pilih, moralitas publik runtuh dan melahirkan krisis kepercayaan yang mendalam.
Dalam konteks kebangsaan Indonesia, skandal ini dinilai sebagai pengkhianatan nyata terhadap nilai-nilai Pancasila:
– Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Penyelewengan dana senilai Rp195,9 miliar telah merenggut hak dasar masyarakat Riau atas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak;
– Sila Ketiga (Persatuan Indonesia): Ketidakadilan hukum berpotensi menumbuhkan ketersinggungan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara;
– Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Menegaskan kesetaraan mutlak di hadapan hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan pejabat tinggi dan elit politik.
Mega-skandal SPPD fiktif DPRD Riau menjadi ujian integritas bagi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Penarikan berkas ke tingkat pusat adalah langkah yang tidak bisa ditawar lagi untuk menjamin keadilan. Pengusutan tuntas bukan hanya soal mengembalikan kerugian negara, melainkan upaya krusial untuk menegakkan marwah Pancasila dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada penegak hukum.
(Tim Redaksi)
















