JAKARTA | BreakingNewsPost.id — 1 Agustus 2026 | Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah laporan polisi sering kali menjadi pemicu terbentuknya opini publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Tidak jarang, seseorang yang baru dilaporkan telah menghadapi tekanan sosial, kehilangan reputasi, bahkan menerima sanksi administratif sebelum ada kepastian hukum dari lembaga peradilan.
Fenomena tersebut kembali menjadi sorotan dalam sejumlah kasus yang melibatkan profesi wartawan, termasuk munculnya dugaan penyalahgunaan identitas maupun dugaan pemerasan terhadap pihak tertentu. Polemik itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sebuah laporan polisi dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah?
Pakar hukum nasional dan internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menegaskan bahwa jawabannya adalah tidak. Menurutnya, laporan polisi hanyalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, bukan keputusan akhir yang menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Laporan polisi bukan bukti bahwa seseorang telah bersalah. Laporan hanya menjadi awal proses hukum. Masih ada tahapan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, pembuktian di persidangan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, negara hukum memiliki mekanisme yang jelas untuk menentukan benar atau salahnya seseorang. Oleh sebab itu, setiap pihak wajib menghormati prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yakni seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jangan Ganti Proses Hukum dengan Penghakiman Publik
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi membuat sebuah tuduhan dapat menyebar dengan sangat cepat. Namun, kecepatan penyebaran informasi tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum.
Menurutnya, opini publik tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan seseorang bersalah. Hukum membutuhkan fakta, alat bukti, serta proses pemeriksaan yang objektif.
Kita harus membedakan antara dugaan, tuduhan, dan fakta hukum. Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini masyarakat sebelum pengadilan memberikan keputusan,” tegasnya.
Ia menilai, penghakiman di ruang publik berpotensi mencederai prinsip keadilan, terutama apabila pada akhirnya pihak yang dilaporkan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pemimpin Redaksi Diminta Tidak Bertindak Prematur
Dalam konteks dunia pers, Prof. Sutan Nasomal meminta para pemimpin redaksi agar mengedepankan profesionalisme dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan terhadap wartawan yang sedang menghadapi proses hukum.
Menurutnya, tindakan seperti pemberhentian atau pemberian sanksi berat tidak seharusnya hanya didasarkan pada adanya laporan polisi atau informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
Pemimpin redaksi memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme media, tetapi juga harus menghormati hak hukum setiap individu. Jangan sampai keputusan diambil hanya berdasarkan tekanan opini atau isu yang belum terbukti.
Ia menjelaskan bahwa apabila seorang wartawan terbukti melakukan tindak pidana melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka perusahaan pers tentu memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Namun sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang telah menjalani proses hukum tetap memiliki hak atas pemulihan nama baik.
Dugaan Pemerasan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diklaim
Pernyataan tersebut berkaitan dengan mencuatnya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan seorang wartawan bernama Rustam.
Terhadap isu tersebut, Rustam sebelumnya menyampaikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar masih berada pada tahap dugaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta meminta agar seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Kami menghormati proses hukum. Yang kami harapkan adalah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini,” ujar Rustam.
Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum Harus Seimbang
Prof. Sutan Nasomal menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap berjalan bersama tanggung jawab hukum dan etika profesi.
Menurutnya, apabila ada insan pers yang melakukan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan secara tegas. Tetapi apabila tuduhan tidak terbukti, maka hak dan kehormatan orang tersebut wajib dilindungi.
Pers harus tetap kritis, tetapi hukum juga harus tetap adil. Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan tekanan massa, melainkan berdasarkan fakta dan pembuktian,” ujarnya.»
Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan berlaku untuk semua pihak tanpa membedakan profesi, jabatan, maupun latar belakang seseorang.
Redaksi: Mengedepankan Verifikasi dan Hak Jawab
Redaksi BreakingNewsPost.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan (cover both sides), asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap pihak yang disebut atau merasa memiliki informasi tambahan diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap proses pemberitaan terkait dugaan pelanggaran hukum, redaksi berkomitmen membedakan secara jelas antara dugaan, fakta, dan putusan hukum agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.Tim/Red
















